PSBB Tahap II di Kota Bogor Dibarengi Tindakan Tegas
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto
Bima menjelaskan, pada penerapan PSBB ada aturan beberapa sektor yang dikecualikan, yakni pangan, kesehatan, energi, perbankan, komunikasi dan industri strategis.
Di luar sektor sektor yang dikecualikan, menurut dia, agar berada di rumah dan menjaga jarak fisik. "Pelaku usaha di luar sektor yang dikecualikan agar menutup sementara usahanya dan warga yang tidak berkepentingan agar tetap berada di rumah. Pelaku usaha dan warga yang tidak disiplin, tidak mematuhi aturan PSBB, akan diberikan sanksi," katanya.
Sanksi kepada warga yang melanggar aturan PSBB yakni tidak nemakai masker agar di berikan hukuman "push up" di tempat.
Sanksi terhadap pelaku usaha di luar sektor yang dikecualikan, agar ditutup sementara usahanya. Ant/P-5
Redaktur : M Husen Hamidy
Komentar
()Muat lainnya