Kawal Pemilu Nasional Mondial Polkam Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Otomotif Rona Telko Properti The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis Liputan Khusus
Sektor Migas

Proyek Kilang Rawan Penyimpangan

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Langkah penegakan hukum di sektor minyak dan gas bumi (migas) harus sesuai dengan komitmen Presiden Joko Widodo. Kepala Negara berkomitmen untuk membesarkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), termasuk sektor migas. Karenanya, apabila ditemukan penyimpangan dalam proyek proyek migas harus ditindak secara hukum.

Ekonom Konstitusi, Defiyan Cori secara khusus menyoroti proyek kilang Refinery Development Management Project (RDMP) di Balikpapan. Itu berangkat dari pernyataan Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama (BTP). Apalagi sudah terendus adanya pembengkakan nilai kontrak dari 4 milliar dollar AS menjadi 7 milliar dollar AS.

Menurut Defiyan, pernyataan BTP mengindikasikan adanya persoalan di proyek strategis nasional nasional itu. "Permainan dalam pembangunan infrastruktur migas ini harus menjadi perhatian serius aparat hukum karena terkait komitmen Presiden Joko Widodo untuk membesarkan BUMN Pertamina untuk menjaga kemandirian energi bangsa dan negara Indonesia," ungkap Defiyan Cori.

Sinyalemen itu, lanjut Defiyan, harus ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum. Namun, tindakan hukum aparat sebaiknya dalam norma dan koridor konstitusi ekonomi dan harus berkeadilan dalam penegakan hukum.

"Sudah menjadi rahasia publik dan tentu saja aparat hukum lebih mengetahui, bahwa permainan mafia dalam industri migas ini telah lama berkembang, namun harus ditindaklanjuti mengusut pemburu rente hingga tuntas," jelas Defiyan Cori.

Desakan Pengungkapan

Karena itu, lanjut Defiyan Cori, publik berharap supaya kasus-kasus seperti dugaan permainan kontraktor kilang RDMP di Balikpapan harus juga diungkap.

Seperti diketahui, BTP mengeluarkan pernyataan keras terhadap Konsorsium Kontraktor EPC Kilang RDMP Balikpapan. Itu dilakukannya setelah berkunjung ke lokasi proyek awal pekan lalu. Diduga, pernyataan itu sebagai kelanjutan dari temuan terbaru dari lembaga pemeriksa Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Lembaga itu baru saja mengaudit proyek RDMP.

Komisaris berpesan agar konsorsium kontraktor menyelesaikan pembangunan dengan kualitas baik. Kemudian, jangan molor sesuai target. Untuk fase pertama harus selesai pada 2024, meskipun perencanaan awal akan beroperasi pada 2023. Komisaris ingin proyek ini selesai dengan segala konsekuensinya, tetapi harus tetap sesuai aturan dan asas keadilan.

Adapun poin ketiga dalam pesannya secara tegas melarang adanya tambahan biaya yang bisa merugikan Pertamina maupun nilai keekonomian proyek ke depannya, meskipun faktanya telah terjadi peningkatan nilai capital expenditure (capex) cukup signifikan.


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top