Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Provokator Kericuhan Di Bulak Banteng Ditangkap, Pelaku Adalah Pemilik Warkop

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Setelah provokasi tersangka E, warga disekitar mulai terpancing dan melakukan tindakan yang brutal. Hasil dari kericuhan tersebut terlihat hancurnya mobil operasional Satgas tiga pilar Kecamatan Kenjeran.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum mengaku, pihaknya sedang dalam melakukan pengusutan agar terungkap siapa saja yang terlibat, dalam aksi brutal tersebut.

"inisial E ini kami dalami, apakah dia memiliki peran seperti itu. Untuk pelaku lainya sedang kami tindak lanjuti, mulai pelaku pengerusakan, provokator juga kita dalami siapa pelakunya," tuturnya, Minggu (11/7/2021).

"Terhadap pelaku ini kami kenakan pasal 212, melakukan perlawanan kepada petugas yang sedang melakukan kegiatan operasi yustisi, dan untuk ancaman hukumannya adalah 4 bulan," tambahnya. Tersangka E akan dikenakan pasal 212 oleh pihak kepolisian.

Petugas menginformasikan agar tetap patuh terhadap aturan yang berlaku selama masa PPKM Darurat guna menekan angka positif COVID-19. "Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, untuk tetap mengikuti anjuran pemerintah melaksanakan kegiatan PPKM Darurat ini. Jika memang dianjurkan untuk tutup jam 20 malam, tutup, karena kami mengindari jangan ada kerumunan. Kita tahu bahwa COVID-19 ini semakin hari semakin meningkat," tutupnya.


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Zulfikar Ali Husen

Komentar

Komentar
()

Top