Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Provokator Kericuhan Di Bulak Banteng Ditangkap, Pelaku Adalah Pemilik Warkop

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Usai kericuhan di Bulak Banteng, polisi menetapkan pemilik warung kopi (warkop) sebagai provokator yang terjadi pada Sabtu (10/7/2021) malam. Kericuhan berakibat hancurnya mobil milik Polsek dan kendaraan operasional Kecamatan Kenjeran.

Awal terjadinya saat Satgas dari tiga pilar Kenjeran melakukan sidak di Jl. Bhinneka Raya (perbatasan Suropati dan Bulak Banteng Baru) Kelurahan Bulak Banteng, tersangka E yang memiliki usaha warkop yang sudah melewati batas jam operasional 20.00 WIB.

Lantas petugas melakukan penindakan terhadap warkop tersebut dengan menyita tabung gas 3 kg yang dipakai. Akan tetapi tersangka E tidak terima dengan sikap petugas yang mengambil barangnya tersebut.

Tersangka E meneriaki petugas dan membuat gaduh disekitarnya. Dia memberikan kata-kata kasar terhadap Camat Kenjeran Henni Indriaty yang saat itu didampingi Hanung Mardita, selaku Kastib Kenjeran.

Dia juga menanyakan perihal penyegelan usahanya dengan nada yang tinggi. "Mana surat perintahnya, kalau memang tempat saya mau disegel?" teriakan tersangka E.

Setelah provokasi tersangka E, warga disekitar mulai terpancing dan melakukan tindakan yang brutal. Hasil dari kericuhan tersebut terlihat hancurnya mobil operasional Satgas tiga pilar Kecamatan Kenjeran.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum mengaku, pihaknya sedang dalam melakukan pengusutan agar terungkap siapa saja yang terlibat, dalam aksi brutal tersebut.

"inisial E ini kami dalami, apakah dia memiliki peran seperti itu. Untuk pelaku lainya sedang kami tindak lanjuti, mulai pelaku pengerusakan, provokator juga kita dalami siapa pelakunya," tuturnya, Minggu (11/7/2021).

"Terhadap pelaku ini kami kenakan pasal 212, melakukan perlawanan kepada petugas yang sedang melakukan kegiatan operasi yustisi, dan untuk ancaman hukumannya adalah 4 bulan," tambahnya. Tersangka E akan dikenakan pasal 212 oleh pihak kepolisian.

Petugas menginformasikan agar tetap patuh terhadap aturan yang berlaku selama masa PPKM Darurat guna menekan angka positif COVID-19. "Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, untuk tetap mengikuti anjuran pemerintah melaksanakan kegiatan PPKM Darurat ini. Jika memang dianjurkan untuk tutup jam 20 malam, tutup, karena kami mengindari jangan ada kerumunan. Kita tahu bahwa COVID-19 ini semakin hari semakin meningkat," tutupnya.


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Zulfikar Ali Husen

Komentar

Komentar
()

Top