Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Simplifikasi Perizinan

Proses Transisi OSS ke BKPM Dipercepat

Foto : ISTIMEWA

Susiwijono Moegiarso

A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian akan mendorong percepatan transisi pengelolaan sistem pelayanan elektronik terpadu atau Online Single Submission (OSS) kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Rencananya, pengalihan pengelolaan sistem OSS ini kepada BKPM paling cepat dalam waktu enam bulan.

"Kita memang dorong untuk percepat, sambil operasional sistem ini berjalan terus," kata Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso di Jakarta, Jumat pekan lalu. Susiwijono mengatakan tim dari Kemenko Perekonomian sudah melakukan koordinasi teknis dengan tim dari BKPM agar pengelolaan sistem pelayanan terintegrasi ke BKPM ini dapat dilakukan lebih cepat dari batas waktu enam bulan.

Sebagai awalan, tambah dia, sebanyak 50 petugas dari BKPM akan mendapatkan pelatihan teknis operasional dalam waktu dekat, agar beban pelayanan sistem OSS di Kemenko Perekonomian menjadi berkurang. "BKPM sudah mengirimkan 50 petugas untuk mendapatkan penjelasan teknis operasional, jadi semestinya besok-besok tidak perlu lagi ke kantor Kemenko, jadi bisa ke BKPM dan PTSP DKI," kata Susiwijono.

Pemerintah telah meluncurkan sistem OSS sejak 9 Juli 2018 untuk mempermudah proses perizinan investasi yang selama ini masih dirasakan oleh sebagian pelaku usaha masih terlalu lama dan berbelit-belit. Sistem pelayanan yang menjanjikan proses perizinan berusaha hanya dalam satu jam ini dikelola oleh Kemenko Perekonomian, sambil menunggu kesiapan teknis dan operasional dari BKPM.

Susiwijono menambahkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian terus memantau pelaksanaan sistem OSS yang baru berjalan dan telah diminati oleh ribuan investor. "Pelaksanaan pasti belum ideal, karena ini dinamika pembentukan sistem baru," kata Susiwijono.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top