Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Komisioner Komisi Pemilihan Umum, Viryan Azis, tentang Mekanisme Pengurusan Pindah Lokasi Memilih

Proses Pindah Memilih Sangat Mudah, Cukup Tunjukkan E-KTP

Foto : ISTIMEWA

Viryan Azis

A   A   A   Pengaturan Font

Mekanisme pengurusan pindah memilih sangatlah penting untuk memastikan pemilih tidak kehilangan hak suaranya pada saat waktu pencoblosan 17 April 2019.

Mekanisme pindah memilih ini penting bagi pemilih banyak tinggal di daerah, tetapi menetap di tempat lain untuk berbagai kepentingan. Meski begitu, pindah memilih bukan tanpa konsekuensi, sebab bagi mereka yang pindah memilih, tidak akan mendapatkan jumlah surat suara yang sama dengan tempat tinggal asal. Ditambah kurangnya edukasi dan sosialisasi membuat pemilih dengan kasus tersebut kebingungan harus bertindak seperti apa.

Untuk mengulas hal itu lebih jauh, Koran Jakarta mewawancarai Komisioner KPU, Viryan Azis, di Jakarta. Berikut isi wawancaranya.

Terkait mekanisme pindah pilih ini seperti apa?

Prinsipnya, KPU melayani pemilih yang pada saat hari pemungutan suara tidak berada di daerah asalnya atau di tempat pemungutan suara (TPS) asalnya. Hal tersebut sangat mungkin terjadi, misalnya kepada mahasiswa, kemudian pekerja yang tempat kerjanya di luar domisili tempat tinggalnya atau yang sedang menjalankan tugas tertentu. Hal-hal semacam itu kita fasilitasi selambat-lambatnya 30 hari sebelum hari H 17 April 2019. Nantinya mulai awal tahun lalu hingga batas akhirnya tanggal 17 Februari 2019 untuk mengurus dokumen pindah memilih yang disebut dengan formulir model A5 dari daerah asal atau di daerah tujuan pemilih sudah bisa mengurus hal itu. Dan prosesnya sangat mudah hanya membawa KTP elektronik menunjukkan kepada petugas kami di Kantor KPUD kabupaten/ kota terdekat.

Teknisnya seperti apa?
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top