Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Komisioner Komisi Pemilihan Umum, Viryan Azis, tentang Mekanisme Pengurusan Pindah Lokasi Memilih

Proses Pindah Memilih Sangat Mudah, Cukup Tunjukkan E-KTP

Foto : ISTIMEWA

Viryan Azis

A   A   A   Pengaturan Font

Mekanisme pindah memilih ini penting bagi pemilih banyak tinggal di daerah, tetapi menetap di tempat lain untuk berbagai kepentingan. Meski begitu, pindah memilih bukan tanpa konsekuensi, sebab bagi mereka yang pindah memilih, tidak akan mendapatkan jumlah surat suara yang sama dengan tempat tinggal asal. Ditambah kurangnya edukasi dan sosialisasi membuat pemilih dengan kasus tersebut kebingungan harus bertindak seperti apa.

Untuk mengulas hal itu lebih jauh, Koran Jakarta mewawancarai Komisioner KPU, Viryan Azis, di Jakarta. Berikut isi wawancaranya.

Terkait mekanisme pindah pilih ini seperti apa?

Prinsipnya, KPU melayani pemilih yang pada saat hari pemungutan suara tidak berada di daerah asalnya atau di tempat pemungutan suara (TPS) asalnya. Hal tersebut sangat mungkin terjadi, misalnya kepada mahasiswa, kemudian pekerja yang tempat kerjanya di luar domisili tempat tinggalnya atau yang sedang menjalankan tugas tertentu. Hal-hal semacam itu kita fasilitasi selambat-lambatnya 30 hari sebelum hari H 17 April 2019. Nantinya mulai awal tahun lalu hingga batas akhirnya tanggal 17 Februari 2019 untuk mengurus dokumen pindah memilih yang disebut dengan formulir model A5 dari daerah asal atau di daerah tujuan pemilih sudah bisa mengurus hal itu. Dan prosesnya sangat mudah hanya membawa KTP elektronik menunjukkan kepada petugas kami di Kantor KPUD kabupaten/ kota terdekat.

Teknisnya seperti apa?

Misalnya yang bersangkutan sekarang akan memilih di wilayah Kota Jakarta pada tanggal 17 April, dan yang bersangkutan masih berada di Kabupaten Magelang, maka yang bersangkutan bisa mengurus kepindahannya di KP Kabupaten/ Kota Magelang. Tapi, apabila yang bersangkutan pada hari H sudah di Jakarta, maka yang bersangkutan wajib membawa KTP-nya. Nanti di sana petugas kami akan melayani, melakukan pengecekan apakah benar yang bersangkutan sudah terdaftar di DPT di Kabupaten Magelang atau belum, kalau sudah maka akan dipindahkan ke DPT Jakarta tempat yang bersangkutan akan mencoblos. Nantinya, di DPT daerah asal akan dihapus namanya, dan yang bersangkutan masuk dalam kategori daftar pemilih tambahan atau DPTB.

Setelah pemilih mendapat formulir A5, nantinya pemilih tinggal lapor ke kelurahan saja atau bagaimana?

Ya, tentunya lapor ke KPU kabupaten/kota, nanti di situ akan dilayani oleh petugas kami. Misalnya, kasus di Magelang tadi, di mana yang bersangkutan surat suaranya awalnya kan disiapkan di Magelang, namun karena pindah ke Jakarta Barat, maka di Jakarta Barat yang ada adalah surat suara untuk memilih DPT yang sudah didata di Jakarta Barat.

Apakah kategori pemilih pindah memilih tetap mendapatkan lima surat suara?

Oh, itu tergantung pindah memilihnya. Kalau dia pindah memilihnya antarprovinsi, dia dapat hanya satu surat suara. Kalau dia pindah antarkabupaten/kota dalam satu provinsi, maka yang berdangkutan bisa mendapat dua atau tiga surat suara. Bisa dapat dua apabila untuk dapil DPR RI-nya, misalnya dari dapil DKI Jakarta 1 kemudian pindah ke dapil DKI Jakarta 2. Maka yang bersangkutan mendapatkan 2 surat suara, yakni surat suara untuk pilpres dan DPD RI. Jadi yang bersangkutan dari dapil DKI Jakarta 1 pindah ke dapil DKI Jakarta 2, dia dapat surat suara pilpres dan DPD.

rama agusta/AR-3

Komentar

Komentar
()

Top