Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Komisioner Komisi Pemilihan Umum, Viryan Azis, tentang Mekanisme Pengurusan Pindah Lokasi Memilih

Proses Pindah Memilih Sangat Mudah, Cukup Tunjukkan E-KTP

Foto : ISTIMEWA

Viryan Azis

A   A   A   Pengaturan Font

Misalnya yang bersangkutan sekarang akan memilih di wilayah Kota Jakarta pada tanggal 17 April, dan yang bersangkutan masih berada di Kabupaten Magelang, maka yang bersangkutan bisa mengurus kepindahannya di KP Kabupaten/ Kota Magelang. Tapi, apabila yang bersangkutan pada hari H sudah di Jakarta, maka yang bersangkutan wajib membawa KTP-nya. Nanti di sana petugas kami akan melayani, melakukan pengecekan apakah benar yang bersangkutan sudah terdaftar di DPT di Kabupaten Magelang atau belum, kalau sudah maka akan dipindahkan ke DPT Jakarta tempat yang bersangkutan akan mencoblos. Nantinya, di DPT daerah asal akan dihapus namanya, dan yang bersangkutan masuk dalam kategori daftar pemilih tambahan atau DPTB.

Setelah pemilih mendapat formulir A5, nantinya pemilih tinggal lapor ke kelurahan saja atau bagaimana?

Ya, tentunya lapor ke KPU kabupaten/kota, nanti di situ akan dilayani oleh petugas kami. Misalnya, kasus di Magelang tadi, di mana yang bersangkutan surat suaranya awalnya kan disiapkan di Magelang, namun karena pindah ke Jakarta Barat, maka di Jakarta Barat yang ada adalah surat suara untuk memilih DPT yang sudah didata di Jakarta Barat.

Apakah kategori pemilih pindah memilih tetap mendapatkan lima surat suara?

Oh, itu tergantung pindah memilihnya. Kalau dia pindah memilihnya antarprovinsi, dia dapat hanya satu surat suara. Kalau dia pindah antarkabupaten/kota dalam satu provinsi, maka yang berdangkutan bisa mendapat dua atau tiga surat suara. Bisa dapat dua apabila untuk dapil DPR RI-nya, misalnya dari dapil DKI Jakarta 1 kemudian pindah ke dapil DKI Jakarta 2. Maka yang bersangkutan mendapatkan 2 surat suara, yakni surat suara untuk pilpres dan DPD RI. Jadi yang bersangkutan dari dapil DKI Jakarta 1 pindah ke dapil DKI Jakarta 2, dia dapat surat suara pilpres dan DPD.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top