Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Prof Sigit Riyanto: Kembangkan Sistem Pengawasan di MA yang Mencakup Pencegahan

Foto : istimewa

Prof Sigit Riyanto

A   A   A   Pengaturan Font

Yogyakarta - Guru Besar Fakultas Hukum UGM, Sigit Riyanto mengatakan ada dua hal penting yang harus dipikirkan jika ingin serius untuk memperbaiki keadaan di lembaga penegak hukum seperti Mahkamah Agung (MA).

Pertama, secara internal, bagaimana kekuasaan kehakiman yang berpuncak di MA harus mampu mengembangkan sistem pengawasan yang mencakup pencegahan (preventif), proses penanganan perkara oleh hakim dan pejabat di lingkungan pengadilan.

"Serta secara kuratif, yakni ketika terjadi pelanggaran (etik, administrasi dan hukum) sekecil apapun MA harus mengambil sikap dan tindakan yang tegas dan konsisten," kata Sigit Riyanto saat dihubungi Koran Jakarta, Selasa (27/9) kemarin.

Kedua, secara eksternal, MA dan kekuasaan kehakiman dibawahnya, harus berani terbuka. Keterbukaan merupakan keniscayaan dan tidak mengurangi Independensinya sebagai lembaga peradilan yang netral dan objektif.

"Keterbukaan justru meningkatkan kapasitas institusi dan kredibiltas serta akuntabilitas lembaga peradilan kita di hadapan sistem hukum dan ketatanegaraan yang beradab dan berkeadilan," jelas pakar hukum bergelar profesor tersebut.

Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan akan mencari formula untuk mereformasi bidang hukum peradilan menyusul operasi tangkap tangan (OTT) hakim agung Sudrajat Dimyati oleh KPK.

"Presiden meminta saya sebagai Menko Polhukam untuk mencari formula reformasi di bidang hukum peradilan, sesuai dengan instrumen konstitusi dan hukum yang tersedia," kata Mahfud di Jakarta, Selasa (27/9).

Menurut dia, Presiden Jokowi kecewa karena usaha pemberantasan korupsi yang cukup berhasil di lingkungan eksekutif justru kerap kali gembos di lembaga yudikatif dengan tameng hakim itu merdeka dan independen.

"Presiden sangat prihatin dengan peristiwa OTT oleh KPK yang melibatkan hakim agung Sudrajat Dimyati. Pemerintah sudah berusaha menerobos berbagai blokade di lingkungan pemerintah untuk memberantas mafia hukum, tapi sering gembos di pengadilan," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.


Dia menjelaskan, pemerintah sudah bertindak tegas, termasuk mengamputasi bagian tubuhnya sendiri seperti menindak pelaku kasus korupsi Asuransi Jiwasraya, Asabri, Garuda, Satelit Kemhan, Kementerian, dan lainnya.

"Kejaksaan Agung sudah bekerja keras dan berhasil menunjukkan kinerja positifnya. KPK juga berkinerja lumayan. Tetapi kerap kali usaha-usaha yang bagus itu gembos di Mahkamah Agung (MA)," ucap Mahfud menegaskan.

Menurut dia, ada koruptor yang dibebaskan, ada koruptor yang dikorting hukumannya dengan diskon besar. "Kami tidak bisa masuk ke MA karena beda kamar, kami eksekutif sementara mereka yudikatif," ujarnya.

"Mereka selalu berdalil bahwa hakim itu merdeka dan tak bisa dicampuri. Eh, tiba-tiba muncul kasus hakim agung Sudrajat Dimyati dengan modus perampasan aset koperasi melalui pemailitan. Ini industri hukum gila-gilaan yang sudah sering saya peringatkan di berbagai kesempatan," tuturnya.

Oleh karena itu, Mahfud mengaku akan segera berkoordinasi untuk merumuskan formula reformasi yang memungkinkan secara konstitusi dan tata hukum Indonesia. "Presiden sangat serius tentang ini," tegas Mahfud.


Redaktur : Kris Kaban
Penulis : Eko S

Komentar

Komentar
()

Top