Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Produsen Wajib Lakukan Pengurangan Sampah yang Berasal dari Produk, Wadah dan Kemasan

Foto : Istimewa

Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 Kementerian LHK, Rosa Vivien Ratnawati.

A   A   A   Pengaturan Font

Untuk mengurangi sampah plastik maka produsen wajib melakukan pengurangan sampah yang berasal dari produk, wadah dan kemasan.

JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terus mengupayakan pengurangan sampah plastik. Sudah ada dua regulasi untuk memastikannya yaituUU N0 18/ 2008 tentang Pengelolaan Sampah pada pasal 15 sudah diamanatkan produsen wajib mengelola kemasan dan/atau barang yang diproduksinya yang tidak dapat atau sulit terurai oleh proses alam.

"Semua itu secara teknis diatur dalam Permen LHK P.75 tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen," kata Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 (PSLB) KLHK, Rosa Vivien Ratnawati, di Jakarta, Senin (16/1).

Menurut siaran persnya, dalam konteks pengurangan sampah oleh produsen, produsen dalam menjalankan usahanya menghasilkan sampah kemasan yang berdampak pada kelestarian lingkungan sehubungan dengan hal tersebut, dalam UU No. 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah, Produsen wajib mengelola kemasan dan/atau barang yang diproduksinya yang tidak dapat atau sulit terurai sulit terurai oleh proses alam.

"Secara rinci diatur melalui Permen LHK P.75 tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah, melalui Peraturan Menteri ini, produsen pada sektor manufaktur, ritel dan jasa makanan dan minuman wajib melakukan pengurangan sampah yang berasal dari produk, wadah dan/atau kemasan melalui pendekatan 3R (Reduce, Reuse, dan Recycle)," ujar Rosa Vivien.

Menurut Rosa Vivien, ada beberapa cara yang dilakukan melalui peta jalan pengurangan sampah. Pertama, melakukan re-design wadah/kemasannya agar mudah dikumpulkan untuk diguna ulang, mudah dikumpulkan, bernilai ekonomis dan dapat didaur ulang menjadi bahan baku kemasan yang sama sebagai upaya menerapkan ekonomi sirkuler, dan menjual produk/jasa tanpa kemasan/wadah serta phase out produk/kemasan bermasalah.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Marcellus Widiarto

Komentar

Komentar
()

Top