Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
Rantai Pasok

Produsen Dilarang Alihkan Minyak Goreng Subsidi ke Industri

Foto : antara
A   A   A   Pengaturan Font

SERANG - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mengawal penerapan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah bersubsidi. Pengawasan ketat dilakukan terhadap produsen bersama distributor.

Menteri Perindustrian, Agung Gumiwang Kartasasmita berharap data yang dilaporkan produsen minyak goreng sawit (MGS) dalam Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH) yang dikelola Kemenperin sesuai dengan kondisinya di lapangan atau tidak rekayasa.

"Jangan sampai datanya berbeda dengan di lapangan. Laporannya sudah keluar dari pabriknya dengan jumlah sekian tetapi ternyata dibelokan ke industri sementara kita melarang minyak goreng curah bersubsidi diberikan ke industri," tegasnya saat inspeksi mendadak (sidak) di distributor MGS di Serang Banten, Rabu (13/4).

Celah itu, kata Menperin, bisa terjadi karena barangnya murah. Industri sangat untung apabila membeli barang murah. "Itu yang akan kita cek, benar ga jumlah itu, kalau benar apakah itu diberikan ke distributor atau justru ke tempat lain untuk repacking atau industri menengah atau industri besar yang sebagian besar industri makanan dan minum (mamin)," paparnya.

Menperin mengaku telah mengirimkan Surat Peringatan kepada 24 perusahaan produsen minyak goreng yang belum menyalurkan dan belum melaporkan realisasi penyalurannya selama Maret 2022 (16-31 Maret 2022).

"Bagi 24 perusahaan yang telah menerima surat peringatan tersebut, kami berharap segera mempercepat penyaluran Minyak Goreng Curah Bersubsidi sesuai penugasan yang telah diberikan melalui Nomor Registrasi masing-masing perusahaan," tegasnya.

Dia menambahkan peningkatan kecepatan distribusi Minyak Goreng Curah Bersubsidi harus segera dilakukan, karena permintaannya diproyeksikan akan semakin meningkat, khususnya menjelang Lebaran.

"Kebutuhan minyak goreng curah secara nasional mencapai 77.850 ton pada periode sepuluh hari pertama bulan ini," ungkapnya.

Adapun Permenperin telah mengatur sanksi bagi pelaku usaha produsen minyak goreng sawit yang tidak menindaklanjuti peringatan, berupa teguran tertulis, denda, hingga pembekuan izin berusaha.

Distributor Nakal

Selain pada produsen, potensi masalah lainnya juga kata Menperin ada pada distributor. Sebab, tak dipungkiri banyaknya juga distributor nakal. Mereka tidak patuh pada aturan margin yang telah ditetapkan pemerintah.

"Saya baru dapat kabar, ada distributor nakal di Cipete, Jakarta Selatan, nanti pada waktunya akan kami sampaikan. Itu yang kita kawal bersama pihak kepolisian. Distributor yang nakal akan kita bereskan," tukas Menperin.

Pada sidak kali ini, Menperin menegaskan tak ada masalah. Distributor menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan aturan. Hari ini merupakan kali pertamanya Menperin menggelar sidak mengawasi implementasi Permenperin. Ke depannya sidak akan terus dilakukan.

Pada kesempatan sama, Direktur PT Sabda Tirta Selaras Andri mengatakan tak ada kendala dalam menjalankan roda usahanya.


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top