Nasional Luar Negeri Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona Genvoice Kupas Splash Wisata Perspektif Edisi Weekend Foto Video Infografis
Sektor Industri

Pemerintah Tata Ulang Impor Produk Elektronik

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menata ulang impor produk elektronik, sebab tahun lalu neraca perdagangan produk elektronik defisit. Kondisi ini mendapat perhatian serius dari Presiden Jokowi sendiri, sehingga perlu dilakukan langkah serius.

Merespons itu, Kemenperin menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 6 tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Produk Elektronik. Ini langkah nyata untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi para produsen yang telah berinvestasi di Indonesia. Ini juga sebagai upaya meningkatkan daya saing industri elektronika

"Regulasi ini merupakan upaya konkret dari pemerintah dalam menciptakan kepastian berinvestasi bagi pelaku industri di Indonesia khususnya dalam rangka memproduksi produk elektronika di dalam negeri,"kata Direktur Industri Elektronika dan Telematika (IET) Kemenperin, Priyadi Arie Nugroho di Jakarta, Senin (8/4).

Atas arahan Presiden papar Priyadi serta berdasarkan pertimbangan usulan dan kemampuan industri dalam negeri, ditetapkan terdapat 139 pos tarif elektronik yang diatur dalam Permenperin 6/2024, dengan rincian 78 pos tarif diterapkan Persetujuan Impor (PI) dan Laporan Surveyor (LS) serta 61 pos tarif lainnya diterapkan hanya dengan LS.

"Beberapa produk yang termasuk ke dalam 78 pos tarif tersebut di antaranya adalah AC, televisi, mesin cuci, kulkas, kabel fiber optik, kulkas, laptop dan beberapa produk elektronik lainnya," sebut Priyadi.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top