Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pasar Modal

BEI Naikkan Batasan ARB Jadi 15 Persen

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akan melakukan penyesuaian batasan Auto Rejection Bawah (ARB) tahap I menjadi 15 persen dari sebelumnya 7 persen untuk setiap rentang harga saham mulai 5 Juni 2023. Penyesuaian batasan ARB di sistem perdagangan bursa ini merupakan tahapan lanjutan proses normalisasi perdaganganusai pandemi Covid-19.

Sedangkan, untuk Auto Rejection Atas (ARA) tidak mengalami perubahan dan tetap berlaku sesuai kebijakan saat ini, yaitu 35 persen untuk saham dengan rentang harga 50-200 rupiah, sebesar 25 persen untuk saham dengan rentang harga lebih dari 200-5.000 rupiah, serta 20 persen untuk saham dengan harga di atas 5.000 rupiah.

Baca Juga :
IHSG Rawan Terkoreksi

"Penyesuaian batasan ARB ini bertujuan untuk menciptakan keseimbangan antara batas atas dan batas bawah dalam pergerakan harga saham, sehingga diharapkan dapat membantu terciptanya perdagangan yang teratur, wajar dan efisien," ujar Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Irvan Susandy dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (30/5).

Lebih lanjut, Irvan menyampaikan penyesuaian ARB tahap 2 dijadwalkan akan mulai berlaku efektif pada 4 September 2023.

Dalam penyesuaian itu, pihaknya akan menetapkan ketentuan Auto Rejection (AR) simetris, yang artinya batas ARB akan sama dengan batas ARA pada setiap rentang harga saham yaitu sebesar 35 persen untuk saham dengan rentang harga 50-200 rupiah, sebesar 25 persen untuk saham dengan rentang harga lebih dari 200-5.000 rupiah, serta 20 persen untuk saham dengan harga di atas 5.000 rupiah.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top