![Produk Harus Bebas Hama](https://koran-jakarta.com/images/article/phplkpsb7_resized.jpg)
Produk Harus Bebas Hama
![Produk Harus Bebas Hama](https://koran-jakarta.com/images/article/phplkpsb7_resized.jpg)
"Selain untuk pencegahan hama dan penyakit, tindakan karantina juga diterapkan untuk perlindungan kesehatan manusia dengan pengawasan keamanan pangan (food safety) seperti pengawasan cemaran kimiawi dan biologi. Saat ini, persyaratan keamanan pangan banyak diterapkan secara ketat oleh negara-negara mitra dagang,"tegas Antarjo di Jakarta Minggu (28/10).
Antarjo mengungkapkan, dasar hukum dalam perlakuan karantina antara lain UU Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, Pasal 10 bahwa tindakan karantina dilakukan oleh petugas karantina berupa pemeriksaan, pengasingan, pengamatan, perlakuan, penahanan, penolakan, pemusnahan, dan pembebasan.
Berkualitas dan Konsisten
Ketua Umum Aspphami, Boyke Arie Pahlevi mengatakan pelaksanaan fumigasi harus dilaksanakan dengan standard operating procedure (SOP) yang telah ditetapkan dan dengan kualitas yang baik dan konsisten. Pihaknya juga senantiasa menciptakan persaingan usaha yang sehat, sehingga pelaksanaan fumigasi yang telah ditetapkan berjalan sesuai SOP.
"Pelaksanaan fumigasi harus sesuai dengan standar Barantan. Namun, saat ini masih belum dipahami secara merata oleh para stakeholder seperti eksportir, importir, forwarder dan lainnya," tambah Boyke.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Vitto Budi
Komentar
()Muat lainnya