Privatisasi Kurangi Penerimaan Negara dan Keuntungan BUMN
Konferensi Pers Koalisi Rakyat Menolak Privatisasi BUMN terkait penolakan rencana privatisasi PGE dan Anak Anak Usaha Pertamina di Jakarta, Rabu (15/2).
Rencana ini melanggar Pasal 33 UUD 1945 yang mengamanatkan agar bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat,"tegas Sri-Edi
Ia menilai, rencana ini juga melanggar Pasal 3 butir (a) dan Pasal 4 ayat (1) UU Panas Bumi No.21/2014 yang memerintahkan agar eksploitasi panas bumi diselenggarakan untuk menunjang ketahanan dan kemandirian energi serta bermanfaat bagi kesejahteraan dan kemakmuran rakyat
Marwan melanjutkan, selain PGE, anak usaha lain yang hendak diprivatisasi juga ialah Pertamina Hulu Energy (PHE), Pertamina International Shipping (PIS), dan seluruh afiliasi Pertamina grup lainnya melalui proses IPO maupun modus penjualan saham lainnya.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya