Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kebijakan Fiskal | RUU Perpajakan Juga Akan Membahas tentang Amnesti Pajak Jilid II

Prioritaskan Reformasi Pajak

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Reformasi perpajakan yang perlu dilakukan pemerintah adalah dengan menyempurnakan regulasi, memperbaiki administrasi, meningkatkan pelayanan, dan konsisten dalam melaksanakan pengawasan kepatuhan.

JAKARTA - Pemerintah diminta untuk memprioritaskan kebijakan reformasi pajak ketimbang pemberian keringanan melalui skema amnesti pajak jilid (tax amnesty) II. Sebab, amnesti dinilai belum efektif mengatasi penurunan penerimaan fiskal, terutama dari pajak.

"Tax amnesty bukan jawaban yang tepat atas shortfall pajak. Pemerintah harus terus didukung untuk fokus pada reformasi perpajakan," kata Anggota Komisi XI DPR RI, Andreas Eddy Susetyo, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (23/5).

Menurut dia, reformasi perpajakan yang perlu dilakukan pemerintah adalah dengan menyempurnakan regulasi, memperbaiki administrasi, meningkatkan pelayanan, dan konsisten dalam melaksanakan pengawasan kepatuhan. Selain itu, ia juga mengingatkan pentingnya memenuhi kebutuhan akan sistem perpajakan yang kuat, kredibel, dan akuntabel sehingga menghasilkan penerimaan yang optimal dan berkelanjutan.

Semua hal tersebut, lanjutnya, jauh lebih penting dan mendesak ketimbang tax amnesty. "Tax amnesty hanya diberikan satu kali dalam satu generasi. Pelaksanaan tax amnesty jilid II akan meruntuhkan kewibawaan otoritas, yang pada gilirannya dapat berdampak negatif pada trust masyarakat wajib pajak. Rasa keadilan peserta tax amnesty, para wajib pajak yang patuh, serta wajib pajak yang sudah diaudit, tentu akan tercederai," kata Andreas.

Wacana penerapan amnesti pajak jilid II santer terdengar, menyusul pernyataan Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, terkait perubahan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kelima UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). RUU itu sudah masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas tahun ini.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Muchamad Ismail, Antara

Komentar

Komentar
()

Top