Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Industri Migas - Pandemi Gerus Pemanfaatan TKDN di Industri Migas

Prioritaskan Komponen Lokal

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Di tengah pemulihan ekonomi saat ini, industri migas diminta mengutamankan produk dalam negeri dalam operasionalnya.

JAKARTA - Pemerintah menyampaikan, hingga Juni lalu, capaian Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) hulu migas mencapai 58 persen. Kendati lebih rendah ketimbang capaian sebelum pandemi, angka tersebut sudah lebih baik dibandingkan catatan pada 2020 akibat pandemi Covid-19 dengan total TKDN hanya 57 persen.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat, pada 2019, TKDN mencapai 60 persen dan 2018 sebesar 63 persen. Sejak 2011 hingga saat ini, capaian TKDN tertinggi terjadi pada 2015 yaitu sebesar 68 persen.

TKDN tahun ini sebagian besar dari hasil pengadaan barang dengan nilai komitmennya 1.458 juta dollar AS dan sisanya nilai pengadaan jasa sebesar 277 juta dollar AS. Di tengah pemulihan ini, industri migas diminta untuk mengutamakan produk dalam negeri dalam operasionalnya.

Direktur Pembinaan Program Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dwi Anggoro Ismukurnianto, menyebut nilai keseluruhan komitmen pengadaan barang dan jasa baik yang diajukan melalui persetujuan SKK Migas maupun diadakan oleh KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama) sendiri sampai dengan Juni 2021 adalah 1,735 juta dollar AS dengan persentase TKDN sebesar 58,28 persen (cost basis).

Dia mengatakan penggunaan produk dalam negeri dalam kegiatan usaha hulu migas bertujuan mendorong terciptanya produk yang memiliki tiga aspek untuk mendukung kebutuhan kegiatan operasi migas yaitu quality (kualitas), price (harga) dan delivery atau waktu penyerahan. "Hal ini untuk mendorong percepatan proyek migas untuk meningkatkan produksi migas," sebutnya di Jakarta, Jumat (22/10).
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top