Presidential Threshold untuk Lahirkan Capres Berkualitas
Tangkapan layar - Anggota Komisi III DPR RI Martin Tumbelaka menyampaikan keterangan DPR dalam sidang lanjutan pengujian materi Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (30/10).
Selain itu, sambung Martin, presidential threshold akan memaksa partai politik untuk melakukan konsolidasi politik. Hal ini akan memunculkan koalisi untuk memperkuat pelaksanaan pemerintahan sekaligus membangun pemerintah yang efektif.
"Oleh karena itu, dapat terwujud stabilitas politik dengan dukungan yang kuat, sehingga capres diharapkan dapat lebih efektif dalam menjalankan pemerintahan dan kebijakan negara," imbuh dia.
Dia juga menjelaskan bahwa presidential threshold merupakan mekanisme yang niscaya digunakan dalam sistem presidensial multipartai. Pasalnya, presiden membutuhkan dukungan mayoritas di parlemen.
"Tanpa dukungan mutlak, presiden sangat mungkin menjadi kurang decisive (tegas) dalam upaya menggerakkan jalan pemerintahan dan pembangunan sehari-hari," ujar Martin.
Di sisi lain, mekanisme presidential threshold diharapkan dapat menjamin kesederhanaan jumlah partai politik di masa mendatang.
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya