“Presidential Threshold" Nol Persen Sulitkan Kepala Negara
Ahli hukum tata Negara, Profesor Muhammad Fauzan
Problem yang mungkin muncul seperti kemandirian penyelenggara pemilu, akurasi daftar pemilih tetap, dan netralitas aparatur sipil negara. Alumnus Fakultas Hukum Universitas Indonesia ini lantas menyebutkan ketentuan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait ambang batas pencalonan presiden. Problem lain, syarat calon perseorangan yang makin berat, hegemoni dewan pimpinan pusat dalam pencalonan pilkada dan ongkos politik yang makin mahal.
Di sisi lain, lanjut dia, disparitas yang makin senjang dan terbuka antara sikap pembuat undang-undang dan aspirasi publik terkait dengan pengaturan pemilu demokratis. Contoh, pembatalan revisi UU Pemilu dan pelanggengan ambang batas pencalonan presiden. Kendati demikian, dia menilai demokrasi elektoral secara prosedural makin baik.
Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Komentar
()Muat lainnya