Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Independensi Yudikatif

Presiden Tugasi Mahfud MD Mencari Formula Berantas Mafia Hukum

Foto : DOK KEMENKO POLHUKAM VIA ANTARA

Menko Polhukam, Mahfud MD

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap salah seorang hakim agung, belum lama ini seperti meruntuhkan benteng hukum di Indonesia. Kepercayaan masyarakat terhadap lembaga hukum benar-benar berada ke titik nol.

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengatakan pihaknya mencari formula mereformasi bidang hukum peradilan menyusul operasi tangkap tangan (OTT) hakim agung oleh KPK.

"Presiden meminta saya sebagai Menko Polhukam untuk mencari formula reformasi di bidang hukum peradilan, sesuai dengan instrumen konstitusi dan hukum yang tersedia," kata Mahfud, di Jakarta, Selasa (27/9).

Menurut dia, Presiden Jokowi kecewa karena usaha pemberantasan korupsi yang cukup berhasil di lingkungan eksekutif justru kerap kali gembos di lembaga yudikatif dengan tameng hakim itu merdeka dan independen

"Presiden sangat prihatin dengan peristiwa OTT oleh KPK yang melibatkan hakim agung. Pemerintah sudah berusaha menerobos berbagai blokade di lingkungan pemerintah untuk memberantas mafia hukum, tapi sering gembos di pengadilan," kata Mahfud.

Dia menjelaskan pemerintah sudah bertindak tegas, termasuk mengamputasi bagian tubuhnya sendiri seperti menindak pelaku kasus korupsi Asuransi Jiwasraya, Asabri, Garuda, Satelit Kemhan, dan lainnya.

"Kejaksaan Agung sudah bekerja keras dan berhasil menunjukkan kinerja positifnya. KPK juga berkinerja lumayan. Tetapi, kerap kali usaha-usaha yang bagus itu gembos di Mahkamah Agung (MA)," ucap Mahfud menegaskan.

Menurut dia, ada koruptor yang dibebaskan, ada koruptor yang dikorting hukumannya dengan diskon besar. "Kami tidak bisa masuk ke MA karena beda kamar. Kami eksekutif, sementara mereka yudikatif," ujarnya.

"Mereka selalu berdalil bahwa hakim itu merdeka dan tak bisa dicampuri. Eh, tiba-tiba muncul kasus hakim agung kena OTT KPK dengan modus perampasan aset koperasi melalui pemailitan. Ini industri hukum gila-gilaan yang sudah sering saya peringatkan di berbagai kesempatan," tuturnya.

Oleh karena itu, Mahfud mengaku akan segera berkoordinasi untuk merumuskan formula reformasi yang memungkinkan secara konstitusi dan tata hukum Indonesia. "Presiden sangat serius tentang ini," tegas Mahfud.

Tegas dan Konsisten

Di bagian lain, Guru Besar Fakultas Hukum UGM, Sigit Riyanto, ketika diminta pendapatnya perihal rencana memberantas mafia di lembaga hukum tersebut mengatakan ada dua hal penting yang harus dipikirkan jika ingin serius untuk memperbaiki keadaan Mahkamah Agung (MA).

Pertama, secara internal, bagaimana kekuasaan kehakiman yang berpuncak di MA harus mampu mengembangkan sistem pengawasan yang mencakup pencegahan (preventif ), proses penanganan perkara oleh hakim dan pejabat di lingkungan pengadilan.

"Serta secara kuratif, yakni ketika terjadi pelanggaran (etik, administrasi, dan hukum) sekecil apa pun MA harus mengambil sikap dan tindakan yang tegas dan konsisten," kata Sigit saat dihubungi, kemarin

Kedua, secara eksternal, MA dan kekuasaan kehakiman di bawahnya harus berani terbuka. Keterbukaan merupakan keniscayaan dan tidak mengurangi independensinya sebagai lembaga peradilan yang netral dan objektif.

"Keterbukaan justru meningkatkan kapasitas institusi dan kredibiltas serta akuntabilitas lembaga peradilan kita di hadapan sistem hukum dan ketatanegaraan yang beradab dan berkeadilan," jelas Sigit.


Redaktur : Redaktur Pelaksana
Penulis : Antara, Eko S

Komentar

Komentar
()

Top