Presiden: Pulihkan Luka Korban Pelanggaran HAM Masa Lalu
📅 Rabu, 28 Jun 2023, 00:03 WIB | Oleh: Selocahyo Basoeki Utomo S
Doc: ISTIMEWA
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan luka bangsa terutama para korban dan keluarga korban akibat pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat di masa lalu, harus segera dipulihkan agar Indonesia dapat bergerak maju.
Presiden saat meluncurkan Program Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu di Kabupaten Pidie, Aceh, Selasa (27/6), seperti dikutip dari Antara mengatakan pada awal Januari 2023, pemerintah telah memutuskan untuk menempuh penyelesaian non-yudisial yang fokus pada pemenuhan hak-hak korban tanpa menegasikan mekanisme yudisial.
"Kita bersyukur, alhamdulillah bisa mulai direalisasikan pemulihan hak-hak korban pelanggaran HAM yang berat di 12 peristiwa," kata Presiden.
Pemerintah pun berkomitmen melakukan upaya-upaya pencegahan agar hal serupa atau pelanggaran HAM berat tidak terulang kembali di masa yang akan datang.
Korban dan keluarga korban pelanggaran HAM berat di Aceh mulai mendapatkan pelatihan-pelatihan untuk meningkatkan keterampilan kerja, jaminan hak kesehatan, jaminan keluarga harapan, perbaikan tempat tinggal, serta pembangunan sejumlah fasilitas lainnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Pemerintah, kata Jokowi, memiliki niat tulus untuk menyelesaikan pelanggaran HAM berat sesuai rekomendasi Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu (PPHAM). "Kepada para korban atau ahli waris korban, saya mengucapkan terima kasih atas kebesaran hati untuk menerima proses ini setelah melalui penantian yang sangat panjang," kata Presiden.
Pemerintah pada 11 Januari 2023 lalu mengakui telah terjadi pelanggaran HAM berat di masa lalu pada 12 peristiwa. Peristiwa tersebut mulai peristiwa 1965-1966, penembakan misterius 1982-1985, peristiwa Talangsari, Lampung 1989, peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis di Aceh 1989, penghilangan orang secara paksa pada 1997-1998, dan kerusuhan Mei 1998.
Kemudian, peristiwa Trisakti dan Semanggi I-II 1998-1999, pembunuhan Dukun Santet 1998-1999, peristiwa Simpang KKA Aceh 1999, peristiwa Wasior Papua 2001-2002, peristiwa Wamena 2003, dan Peristiwa Jambo Keupok Aceh 2003.
Sebaiknya Anda baca juga:
Jalur Yudisial
Menko Polhukam, Mahfud MD, dalam peluncuran program tersebut menyatakan pemenuhan hak-hak korban 12 peristiwa tersebut dilakukan secara serentak oleh kementerian dan lembaga pemerintah yang dilibatkan.
Wakil Rektor III, Universitas Trunojoyo Madura (UTM), Surokim Abdussalam, mengatakan pemulihan luka akibat pelanggaran HAM berat di masa lalu harus bersifat dan berdimensi jangka panjang, bukan temporer.
"Langkah Presiden Jokowi kali ini layak diapresiasi guna menyembuhkan luka anak bangsa yang terlibat konflik dan mengakibatkan trauma berkepanjangan. Pemulihan melalui jalan yudisial dirasa masih belum cukup sehingga butuh cara kultural dan non-yudisial," katanya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!