Presiden Prabowo Sebut Pemerintah Beri Stimulus Rp38,6 Triliun karena PPN Naik
Presiden Prabowo menyampaikan keterangan pers terkait kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN), di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa (31/12/2024).
Foto: ANTARA/Aprillio AkbarJakarta - Presiden Prabowo Subianto menyatakan bahwa pemerintah berkomitmen memberikan paket stimulus ekonomi dengan total mencapai Rp38,6 triliun, setelah kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
Hal itu diumumkan Presiden Prabowo Subianto usai mengikuti rapat tutup tahun 2024, di Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Selasa.
"Pemerintah telah berkomitmen memberi paket stimulus, nilai stimulus itu adalah Rp38,6 triliun. Seperti yang pernah diumumkan sebelumnya. Bantuan beras untuk 16 juta penerima bantuan pangan 10 kilogram per bulan," kata Presiden Prabowo dalam konferensi pers di Kemenkeu Jakarta.
Presiden menjelaskan bahwa salah satu bentuk paket stimulus yang diberikan kepada masyarakat untuk menjaga daya beli dan mendorong perekonomian, yakni bantuan pangan berupa beras untuk 16 juta penerima.
Selain bantuan pangan, Kepala Negara juga menyebutkan bahwa bantuan juga berbentuk pemberian diskon biaya listrik sebesar 50 persen dengan daya listrik terpasang hingga 2.200 VA guna mengurangi beban pengeluaran rumah tangga.
Pemerintah juga memberikan insentif PPh Pasal 21 DTP (Ditanggung Pemerintah) untuk pekerja di sektor padat karya dengan gaji sampai dengan Rp10 juta per bulan.
"Kemudian bebas PPh bagi UMKM beromzet kurang dari Rp500 juta per tahun dan sebagainya. Paket stimulus ini nilainya semua adalah Rp38,6 triliun," kata Presiden.
Dalam kesempatan sebelumnya, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto merinci, pemerintah merancang kebijakan bantuan pangan/beras sebanyak 10 kilogram (kg) per bulan yang akan diberikan bagi masyarakat di desil 1 dan 2 sebanyak 16 juta Penerima Bantuan Pangan (PBP) selama Januari-Februari 2025.
Bagi kelompok rumah tangga berpendapatan rendah, stimulus lainnya yang diberikan berupa PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 1 persen dari kebijakan PPN 12 persen untuk Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting yakni Minyakita, tepung terigu, dan gula industri, sehingga PPN yang dikenakan tetap sebesar 11 persen.
Stimulus Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting itu cukup krusial untuk menjaga daya beli masyarakat terutama dalam pemenuhan kebutuhan pokok.
Berita Trending
- 1 Catat! Ini Daftar Lengkap Harga BBM Pertamina yang Resmi Naik per 1 Januari 2025
- 2 Usut Tuntas, Kejati DKI Berhasil Selamatkan Uang Negara Rp317 Miliar pada 2024
- 3 Kalah di Beberapa Daerah pada Pilkada 2024, Golkar Akan Evaluasi Kinerja Partai
- 4 Antisipasi Penyimpangan, Kemenag dan KPAI Perkuat Kerja Sama Pencegahan Kekerasan Seksual
- 5 Seekor gajah di Taman Nasional Tesso Nilo Riau mati