Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Perlindungan Buruh Migran

Presiden Minta Tata Kelola Penempatan Pekerja Migran Dikaji Ulang

Foto : ANTARA/Mentari Dwi Gayati

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah ditemui wartawan setelah rapat di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (2/8).

A   A   A   Pengaturan Font

“Bapak Presiden meminta Pak Menko Perekonomian (Airlangga Hartarto) untuk kesempatan dua minggu untuk me-review tata kelola penempatan. Kemudian meminta kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Mahfud MD) law enforcement-nya,"

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan jajaran menteri untuk mengkaji tata kelola penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) agar para penyumbang devisa tersebut mendapatkan perlindungan yang lebih baik.

"Bapak Presiden meminta Pak Menko Perekonomian (Airlangga Hartarto) untuk kesempatan dua minggu untuk me-review tata kelola penempatan. Kemudian meminta kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Mahfud MD) law enforcement-nya," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah setelah rapat di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, kemarin.

Ida menjelaskan tata kelola penempatan yang akan dikaji, mulai dari keberangkatan di Tanah Air, saat penempatan di negara tujuan dan saat kepulangan PMI ke Tanah Air.

Menurut Ida, Indonesia sebenarnya sudah memiliki landasan yang rigid dalam tata kelola penempatan PMI sebagaimana diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Nantinya, kata Ida, pengkajian yang dilakukan pemerintah akan menitikberatkan pada implementasi UU tersebut. Pemerintah pusat juga akan mencermati peran pemerintah daerah dari tingkat provinsi, kabupaten, kota, hingga di tataran aparatur desa dalam rantai tata kelola penempatan PMI.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top