Pemberi Efek Jera
Presiden Minta RUU Perampasan Aset Koruptor Segera Disahkan
Foto : ISTIMEWA
MAHFUD MD Menko Polhukam - RUU Perampasan Aset akan menjadi payung hukum untuk memberi efek jera kepada para koruptor.
Di bagian lain, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Arsul Sani, menegaskan RUU Perampasan Aset tidak hanya ditujukan untuk mengatur pelaku tindak pidana korupsi (tipikor). "Jadi, selain tipikor (tindak pidana korupsi) ini juga bisa dikenakan untuk tindak pidana yang lain," kata Arsul di Jakarta, pekan lalu.
Sekalipun demikian, Arsul menjelaskan bahwa tindak pidana yang bisa diatur dalam RUU ini adalah yang membawa kerugian pada negara. Namun, perlu digarisbawahi bahwa tindakan yang merugikan keuangan negara tidak hanya korupsi.
Redaktur : Redaktur Pelaksana
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya