Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pemberi Efek Jera

Presiden Minta RUU Perampasan Aset Koruptor Segera Disahkan

Foto : ISTIMEWA

MAHFUD MD Menko Polhukam - RUU Perampasan Aset akan menjadi payung hukum untuk memberi efek jera kepada para koruptor.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menyatakan bahwa Presiden Joko Widodo meminta agar Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset dalam Tindak Pidana segera disahkan.

"Presiden juga sudah berkali-kali katakan tolong RUU Perampasan Aset dalam tindak pidana itu segera disahkan. Kita sudah masukkan Menkumham dalam prolegnas dan teman-teman PDIP yang saya sounding juga sudah oke untuk ini," kata Mahfud dalam Focus Group Discussion yang mengusung tema "Reformasi Sistem Hukum Nasional: Pendekatan Ideologi, Konstitusi, dan Budaya Hukum" di Sekolah Partai PDI Perjuangan, Jakarta Selatan, Kamis (13/10).

Oleh karena itu, Mahfud meminta kalangan DPR untuk mempercepat pembahasan RUU Perampasan Aset itu agar segera disahkan. "Jadi, mohon ini kalau bisa dipercepat agar orang tidak bisa korupsi juga," ujarnya.

Menurut dia, RUU Perampasan Aset akan menjadi payung hukum untuk memberi efek jera kepada para koruptor karena di dalamnya akan mengatur penyitaan aset milik pelaku kasus korupsi yang dicurigai masuk ke dakwaan.

"Agar orang tidak berani korupsi juga karena kalau korupsi lalu menjadi tersangka apalagi terdakwa, nanti sebelum putusan sita dulu nih dugaan-dugaan korupsinya. Orang takut melakukan itu karena orang korupsi itu pada dasarnya takut miskin," papar Mahfud.

Menko Polhukam juga mendorong RUU tentang Jabatan Hakim sebagai bagian dari reformasi hukum agar bisa segera dibahas di parlemen.

"Dulu sudah dibahas, sudah ada pansusnya, sudah ada, sekarang hilang. Padahal ini nantinya yang akan memberi wewenang kepada DPR, masyarakat, pemerintah, bagaimana agar hakim itu tidak menyimpang," ujar Mahfud.

Ia menambahkan RUU Jabatan Hakim itu sudah diwacanakan sejak dirinya masih menjadi pimpinan Mahkamah Konstitusi.

Desakan supaya RUU Perampasan Aset disahkan juga datang dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Belum lama ini, PPATK kembali mendorong DPR untuk segera membahas RUU Perampasan Aset.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menyatakan RUU Perampasan Aset diperlukan untuk mengisi kekosongan hukum dalam penyelamatan aset. "RUU dimaksud perlu segera ditetapkan dalam rangka untuk mengantisipasi adanya kekosongan hukum dalam penyelamatan aset," kata Ivan.

Di bagian lain, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Arsul Sani, menegaskan RUU Perampasan Aset tidak hanya ditujukan untuk mengatur pelaku tindak pidana korupsi (tipikor). "Jadi, selain tipikor (tindak pidana korupsi) ini juga bisa dikenakan untuk tindak pidana yang lain," kata Arsul di Jakarta, pekan lalu.

Sekalipun demikian, Arsul menjelaskan bahwa tindak pidana yang bisa diatur dalam RUU ini adalah yang membawa kerugian pada negara. Namun, perlu digarisbawahi bahwa tindakan yang merugikan keuangan negara tidak hanya korupsi.


Redaktur : Redaktur Pelaksana
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top