Presiden Minta RUU Perampasan Aset Koruptor Segera Disahkan
MAHFUD MD Menko Polhukam - RUU Perampasan Aset akan menjadi payung hukum untuk memberi efek jera kepada para koruptor.
Menko Polhukam juga mendorong RUU tentang Jabatan Hakim sebagai bagian dari reformasi hukum agar bisa segera dibahas di parlemen.
"Dulu sudah dibahas, sudah ada pansusnya, sudah ada, sekarang hilang. Padahal ini nantinya yang akan memberi wewenang kepada DPR, masyarakat, pemerintah, bagaimana agar hakim itu tidak menyimpang," ujar Mahfud.
Ia menambahkan RUU Jabatan Hakim itu sudah diwacanakan sejak dirinya masih menjadi pimpinan Mahkamah Konstitusi.
Desakan supaya RUU Perampasan Aset disahkan juga datang dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Belum lama ini, PPATK kembali mendorong DPR untuk segera membahas RUU Perampasan Aset.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menyatakan RUU Perampasan Aset diperlukan untuk mengisi kekosongan hukum dalam penyelamatan aset. "RUU dimaksud perlu segera ditetapkan dalam rangka untuk mengantisipasi adanya kekosongan hukum dalam penyelamatan aset," kata Ivan.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Redaktur Pelaksana
Komentar
()Muat lainnya