Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penegakan Hukum

Presiden Minta Polri Tuntaskan Mafia Bola

Foto : ANTARA/RENO ESNIR

USAI DIPERIKSA - Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono usai menjalani pemeriksaan sekitar 22 jam di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (22/2).

A   A   A   Pengaturan Font

Ketua Tim Media Satgas Antimafia Bola, Kombes Pol Argo Yuwono, mengatakan penyidik memiliki subjektivitas dan pertimbangan sendiri sehingga tidak melakukan penahanan kepada Jokdri. "Penyidik memiliki subjektivitas dan pertimbangan sendiri, sehingga tidak dilakukan penahanan atas JD," kata Argo.

Rencananya, Jokdri akan kembali menjalani pemeriksaan pada Rabu (27/2) pukul 10.00 WIB di Ditreskrimum Polda Metro Jaya. "Nantinya akan dijadwalkan tanggal 27 Februari pukul 10.00 WIB diperiksa kembali," tandas Argo.

Joko Driyono dijerat Pasal 363 dan atau Pasal 235 KUHP dan atau Pasal 233 KUHP dan atau Pasal 232 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP jo Pasal 55 KUHP. fdl/jon/AR-2

Penulis : Muhamad Umar Fadloli, Yohanes Abimanyu

Komentar

Komentar
()

Top