Presiden: Lahan Perhutanan Sosial Jangan Ditelantarkan
Dengan memiliki lahan yang memiliki surat keputusan perhutanan sosial, rakyat dapat mengakses lahan.
Dalam memanfaatkan lahan tersebut, Presiden mengatakan masih ada kekurangan yaitu pendampingan baik sarana maupun manajemen. Jokowi pun memerintahkan Kementerian Pertanian melakukan pendampingan ke petani.
Benahi Tata Kelola
Pakar Kebijakan Publik dari Universitas Brawijaya Malang yang juga Presiden Forum Dekan Ilmu-ilmu Sosial (Fordekiis), Andy Fefta Wijaya, mengatakan lahan perhutanan sosial memang peruntukannya adalah untuk memberdayakan masyarakat dengan memperhatikan kelestarian hutan. Agar bermanfaat secara optimal, pemerintah harus memperbaiki tata kelola lahan sosial yang belum efektif.
"Bagi sekelompok masyarakat yang diberi hak pengelolaan hutan sosial kadang tidak mengoptimalkan pemanfaatannya bahkan sering kali diterlantarkan atau bahkan diperjualbelikan hak pengelolaannya kepada orang lain dalam rangka mendapatkan keuntungan sesaat," kata Andy.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Vitto Budi
Komentar
()Muat lainnya