
Presiden Korsel Didakwa dengan Tuduhan Pemberontakan
Presiden Korsel, Yoon Suk-yeol
Foto: AFP/SOUTH KOREAN PRESIDENTIAL OFFICESEOUL - Kejaksaan Agung Korea Selatan (Korsel) pada Minggu (26/1) resmi mendakwa Presiden Yoon Suk-yeol dengan tuduhan memimpin pemberontakan dengan memberlakukan darurat militer bulan lalu.
Dengan dakwaan itu, Yoon, yang ditangkap pada 19 Januari, menjadi presiden pertama Korsel yang didakwa saat menjabat dan berada dalam tahanan. Langkah kejaksaan itu diambil hanya satu hari sebelum masa penahanan Yoon berakhir.
“Pada Minggu pagi, para jaksa senior Korsel berkumpul untuk membahas langkah selanjutnya. Namun, mereka belum sempat menginterogasi Yoon secara langsung,” lapor kantor berita Yonhap.
Tim jaksa penuntut yang menyelidiki kasus itu mengatakan telah mempelajari bukti-bukti. Berdasarkan tinjauan menyeluruh, diputuskan bahwa mendakwa Yoon adalah tindakan yang tepat.
Dia dituduh berkonspirasi dengan menteri pertahanan saat itu, Kim Yong-hyun, dan lainnya untuk menghasut pemberontakan dengan mendeklarasikan darurat militer. Yoon juga diduga telah mengerahkan pasukan militer ke parlemen untuk mencegah pemungutan suara yang bisa membatalkan dekrit darurat militer itu. SB/Ant/Yonhap/I-1
Berita Trending
- 1 Kepala Otorita IKN Pastikan Anggaran untuk IKN Tidak Dipangkas, tapi Akan Lapor Menkeu
- 2 Presiden Prabowo Pastikan Pembangunan IKN Akan Terus Berlanjut hingga 2029
- 3 SPMB Harus Lebih Fleksibel daripada PPDB
- 4 Danantara Jadi Katalis Perekonomian Nasional, Asalkan...
- 5 Polemik Pagar Laut, DPR akan Panggil KKP
Berita Terkini
-
Tiongkok Pertanyakan Alasan Sejumlah Negara Tutup Akses ke DeepSeek
-
BLACKPINK Kasih Bocoran Bakal Tur Dunia Lagi Tahun Ini
-
Ormas Kerap Bikin Investor Tak Nyaman, Aparat Tak Boleh Lemah
-
Kontroversi Elpiji 3 Kg, Wakil Ketua MPR Usul Subsidi Barang Dialihkan Jadi Subsidi Langsung
-
Anggota DPR Tegaskan Tak Boleh Ada Penimbunan Gas Elpiji 3 Kg