Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Presiden Jokowi Tegaskan LPG 3 Kg hanya untuk Masyarakat Kurang Mampu

Foto : antarafoto

Presiden Joko Widodo

A   A   A   Pengaturan Font

Ketentuan penyaluran subsidi LPG 3 kg ini sebenarnya sudah diatur dalam Keputusan Menteri ESDM No. 37. 37.K/MG.05/MEM.M/2023 tanggal 27 Februari 2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang LPG Tertentu Tepat Sasaran dan Keputusan Dirjen Migas Nomor 99.K/MG.05/DJM/2023 tanggal 28 Februari 2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang LPG Tertentu Tepat Sasaran.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan PT Pertamina Persero sejak 1 Maret 2023 telah melakukan registrasi atau pendataan pengguna LPG 3 Kg ke dalam sistem berbasis web, sebagai bagian dari Program Pendistribusian LPG 3 Kg Tepat Sasaran. Nantinya mulai 1 Januari 2024, hanya masyarakat yang telah terdata saja yang bisa memperoleh LPG 3 Kg.

Pada 2023, pemerintah mengalokasikan anggaran subsidi LPG tabung 3 kg hingga Rp 117,85 triliun.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top