Kawal Pemilu Nasional Mondial Polkam Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Otomotif Rona Telko Properti The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis Liputan Khusus
Proyek Nasional

Presiden Jokowi Janji Percepat Perpres Gaji Pegawai IKN

Foto : BPMI SETPRES/LAILY RACHEV

BERI SAMBUTAN I Presiden Joko Widodo memberikan sambutan saat meresmikan hunian milenial untuk Indonesia yang terletak di Depok, Jabar, Kamis (13/4).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Presiden RI, Joko Widodo, mengatakan naskah peraturan presiden (perpres) yang mengatur pembayaran gaji pegawai eselon I ke bawah di Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) memerlukan konsolidasi antarkementerian.

Presiden mengaku belum menerima draf peraturan presiden tersebut sehingga belum ditandatangani untuk segera disahkan.

"Ya, kalau sudah sampai di meja saya, detik itu juga saya tanda tangan, tetapi memang kita ini kan membuat perpres, menghitung tunjangan, memerlukan konsolidasi antarkementerian," kata Presiden usai meresmikan hunian milenial yang terintegrasi dengan Stasiun KRL Pondok Cina, Depok, Jawa Barat, Kamis (13/4).

Meski demikian, Presiden menegaskan bahwa pihaknya akan mempercepat penerbitan perpres tersebut. Kepala Negara mengatakan bahwa pembahasan perpres telah dilakukan dengan kementerian terkait baru-baru ini. "Yang paling penting haknya tidak hilang. Nanti akan kita percepat, kemarin baru kita bicarakan," kata Presiden seperti dikutip Antara.

Dalam kesempatan sebelumnya, Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara, Bambang Susantono, pada hari Senin (3/4), di Komisi II DPR, Jakarta, menjelaskan bahwa pihaknya menunggu Perpres tentang Hak Keuangan Eselon I dan turunannya pada saat ini untuk pembayaran gaji pegawai OIKN.

Bambang mengatakan bahwa perpres tersebut sedang diselesaikan oleh Kemenko Polhukam untuk diajukan kepada Presiden Joko Widodo.

Bambang pun menyebut pegawai-pegawai OIKN tangguh karena tetap bekerja dengan semangat meski belum mendapat gaji. OIKN, kata Bambang, akan mengupayakan langkah-langkah agar pembayaran gaji tersebut dipercepat.

Pendapat senada disampaikan Wakil Kepala Badan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), Dhony Rahajoe, menyebut pihaknya sedang berusaha agar gaji para pegawai IKN dapat dipercepat. "Sebetulnya begini, ini sudah lebih bagus dari yang saya dan Pak Bambang alami ya, kita akan percepat penggajian, jadi yang baru dilantik kemarin baru beberapa bulan," kata Dhony.

Sebelumnya, Kepala Otorita IKN, Bambang Susantono, mengatakan ia dan Dhony Rahajoe mengaku baru mendapat gaji setelah 11 bulan bekerja, yaitu setelah terbitnya Perpres Nomor 13 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN pada 30 Januari 2023.

Dalam aturan tersebut gaji Kepala Otorita IKN ditetapkan 172,7 juta rupiah, termasuk tunjangan kinerja. Selain itu, Kepala Otorita IKN juga mendapatkan dana operasional senilai 178 juta rupiah. Sementara itu, gaji pejabat eselon I ke bawah sudah dibahas oleh Menko Polhukam, Mahfud MD, dan sedang diajukan ke Presiden Joko Widodo.

"Ini butuh proses saja, kita ikuti karena ada syarat dari Pak Menteri, sudah beres," ungkap Dhony.


Redaktur : Redaktur Pelaksana
Penulis : Redaktur Pelaksana

Komentar

Komentar
()

Top