Kawal Pemilu Nasional Mondial Polkam Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Otomotif Rona Telko Properti The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis Liputan Khusus
Proyek Nasional

Presiden Jokowi Janji Percepat Perpres Gaji Pegawai IKN

Foto : BPMI SETPRES/LAILY RACHEV

BERI SAMBUTAN I Presiden Joko Widodo memberikan sambutan saat meresmikan hunian milenial untuk Indonesia yang terletak di Depok, Jabar, Kamis (13/4).

A   A   A   Pengaturan Font

Bambang mengatakan bahwa perpres tersebut sedang diselesaikan oleh Kemenko Polhukam untuk diajukan kepada Presiden Joko Widodo.

Bambang pun menyebut pegawai-pegawai OIKN tangguh karena tetap bekerja dengan semangat meski belum mendapat gaji. OIKN, kata Bambang, akan mengupayakan langkah-langkah agar pembayaran gaji tersebut dipercepat.

Pendapat senada disampaikan Wakil Kepala Badan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), Dhony Rahajoe, menyebut pihaknya sedang berusaha agar gaji para pegawai IKN dapat dipercepat. "Sebetulnya begini, ini sudah lebih bagus dari yang saya dan Pak Bambang alami ya, kita akan percepat penggajian, jadi yang baru dilantik kemarin baru beberapa bulan," kata Dhony.

Sebelumnya, Kepala Otorita IKN, Bambang Susantono, mengatakan ia dan Dhony Rahajoe mengaku baru mendapat gaji setelah 11 bulan bekerja, yaitu setelah terbitnya Perpres Nomor 13 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN pada 30 Januari 2023.

Dalam aturan tersebut gaji Kepala Otorita IKN ditetapkan 172,7 juta rupiah, termasuk tunjangan kinerja. Selain itu, Kepala Otorita IKN juga mendapatkan dana operasional senilai 178 juta rupiah. Sementara itu, gaji pejabat eselon I ke bawah sudah dibahas oleh Menko Polhukam, Mahfud MD, dan sedang diajukan ke Presiden Joko Widodo.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Redaktur Pelaksana
Penulis : Redaktur Pelaksana

Komentar

Komentar
()

Top