Presiden Joko Widodo Minta Proyek Menara BTS Tetap Dilanjutkan
Plt Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Mahfud MD
Meskipun proyek BTS dilanjutkan, Mahfud menjamin, penegakan hukum akan dilakukan dengan tegas terhadap para pelaku korupsi proyek BTS. Saat ini proyek dugaan korupsi BTS yang merugikan negara hingga 8 triliun rupiah sedang diusut oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Mahfud menjelaskan proyek pengadaan BTS sudah berjalan sejak 2006. Sejak tahun tersebut hingga 2019, proyek tersebut berjalan lancar dan baik.
Namun, kata Mahfud, masalah muncul pada tahun anggaran 2020-2021 dengan pengadaan proyek BTS yang senilai 28 triliun rupiah.
Hingga Maret 2023, kata Mahfud, pengguna anggaran melaporkan terdapat 1.100 tower atau menara terealisasi dari 4.200 yang ditargetkan. Kemudian, dilakukan pemeriksaan oleh satelit dan hasilnya terdapat 958 menara. Namun, kata Mahfud, dari 958 menara itu tidak diketahui apakah bisa digunakan atau tidak.
Mahfud mengatakan penyidik di Kejaksaan Agung juga akan melacak aliran dana yang disalahgunakan dalam proyek pengadaan BTS itu. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung telah menetapkan enam tersangka dalam kasus ini yakni Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali (MA) tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment, dan Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy, dan mantan Menkominfo Jhonny G. Plate.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya