Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pesta Demokrasi -- Revisi UU Pemilu Dinilai Butuh Waktu yang Panjang

Presiden Diharapkan Terbitkan Perppu Terkait Pemilu 2024

Foto : istimewa

Anggota Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda

A   A   A   Pengaturan Font

Presiden Joko Widodo diharapkan menerbitkan Perppu terkait Pemilu 2024 karena berubahnya dapil seiring bertambahnya tiga provinsi di Papua dan IKN Nusantara.

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) diharapkan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait Pemilu 2024, karena ada beberapa norma dalam Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang harus diubah.

Salah satu norma yang harus diubah adalah terkait jumlah daerah pemilihan (dapil), setelah bertambahnya tiga provinsi baru di Papua dan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

"Komisi II DPR akan membahas bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu, apakah revisi UU Pemilu atau Presiden keluarkan Perppu. Namun kalau mau cepat, Presiden keluarkan Perppu," kata Anggota Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda di Jakarta, Minggu (3/7).

Dia menjelaskan, Komisi II DPR belum membicarakan terkait revisi UU Pemilu bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu terkait munculnya dapil baru.

Namun menurut dia, Komisi II DPR membuka opsi jika Presiden mengeluarkan Perppu tentang persoalan penambahan dapil dan kursi anggota legislatif karena sudah memenuhi unsur mendesak untuk dikeluarkan Perppu.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top