![Presiden Diharapkan Terbitkan Perppu Terkait Pemilu 2024](https://koran-jakarta.com/images/article/presiden-diharapkan-terbitkan-perppu-terkait-pemilu-2024-220703235630.jpeg)
Presiden Diharapkan Terbitkan Perppu Terkait Pemilu 2024
![Presiden Diharapkan Terbitkan Perppu Terkait Pemilu 2024](https://koran-jakarta.com/images/article/presiden-diharapkan-terbitkan-perppu-terkait-pemilu-2024-220703235630.jpeg)
Anggota Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda
"Kami menilai urgen Presiden keluarkan Perppu terkait dengan mitigasi beberapa norma yang harus diubah dalam UU Pemilu dan Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada agar pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan lancar," ujarnya.
Dia menjelaskan, Komisi II DPR memandang sangat penting terkait munculnya dapil baru termasuk alokasi kursi legislatif di tiga provinsi di Papua dan IKN Nusantara.
Rifqi mengatakan, Perppu juga diperlukan untuk mengatur beberapa norma yang belum diatur dalam UU Pemilu antara lain keserentakan akhir masa jabatan anggota KPU dan Bawaslu di daerah, kodifikasi mekanisme sengketa penangan pemilu dan pilkada.
Namun menurut dia, Komisi II DPR belum membicarakan dengan pemerintah dan penyelenggara pemilu terkait apakah perlu dilakukan revisi UU Pemilu atau Presiden mengeluarkan Perppu untuk mengatasi persoalan tersebut.
Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis (30/6) menyetujui tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) pembentukan provinsi di Papua menjadi undang-undang. Ketiga RUU tersebut adalah RUU tentang pembentukan Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah dan Provinsi Papua Pegunungan.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya