Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Presiden Dapat Membentuk Dewan Penasihat IKN

Foto : ISTIMEWA

IKN

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Presiden Joko Widodo dapat membentuk Dewan Penasihat Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN). Hal tersebut diatur dalam Peraturan Presiden RI Nomor 62 tahun 2022 tentang Otorita Ibu Kota Nusantara yang ditandatangani pada 18 April 2022.

"Dalam rangka mendukung pelaksanaan kegiatan persiapan, pembangunan, dan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, dapat dibentuk Dewan Penasihat Otorita Ibu Kota Nusantara," demikian disebutkan dalam pasal 20 ayat 1 peraturan tersebut yang dilihat dari laman Kementerian Sekretariat Negara di Jakarta, Rabu.

Selanjutnya aturan itu juga menyebut "Ketentuan lebih lanjut mengenai Dewan Penasihat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Presiden".

Sebagaimana diketahui, Presiden Jokowi telah melantik Bambang Susantono sebagai Kepala Otorita IKN dan Dhony Rahajoe selaku Wakil Kepala Otorita IKN pada 10 Maret 2022.

Dalam aturan yang sama juga disebutkan adanya pengecualian dalam penyediaan infrastruktur dan pengadaan barang/jasa dalam rangka persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN dan penyelenggaraan pemerintah daerah khusus IKN.

"Dikecualikan dari ketentuan Otorita Ibu Kota Nusantara dapat kekhususan dalam penyediaan infrastruktur dan pengadaan barang/jasa yang lainnya," demikian disebutkan dalam pasal 22 ayat 2.


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top