Presiden Bentuk Tim Percepatan Vaksin Korona
“Tim pengembangan vaksin Covid-19 berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden.â€
JAKARTA - Presiden Joko Widodo membentuk Tim Nasional Percepatan Pengembangan Vaksin Covid-19. Tim ini dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Tim Nasional Percepatan Pengembangan Vaksin Covid-19.
"Tim pengembangan vaksin Covid-19 berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden," demikian bunyi Pasal 2 Keppres tersebut, seperti dikutip dari situs resmi Setneg. go.id, Senin (7/9).
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, mengatakan Tim Nasional ini memiliki sejumlah tujuan. Pertama, melakukan percepatan pengembangan vaksin Covid-19 di Indonesia. Kedua, tim dibentuk untuk mewujudkan ketahanan nasional dan kemandirian bangsa dalam pengembangan vaksin Covid-19.
Ketiga, adalah meningkatkan sinergi penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta invensi dan inovasi, produksi, distribusi, dan penggunaan dan/ atau pemanfaatan vaksin Covid-19 antara pemerintah dengan kelembagaan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Khairil Huda
Komentar
()Muat lainnya