Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Lulusan IPDN

Praja IPDN Mesti Ikut Tingkatkan SDM Birokrasi

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) akan disebar lintas provinsi. Jadi, lulusan IPDN begitu lulus, tidak langsung ditempatkan di provinsi asal. Praja lulusan IPDN adalah kader penggerak revolusi mental. Mereka harus ikut berkontribusi dalam pemerataan pembangunan, termasuk pemerataan kualitas sumber daya manusia di daerah. Terutama di daerah yang kualitas SDM-nya masih kurang.

Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Hadi Prabowo mengatakan itu di Jakarta, Senin (22/7). Menurut Hadi, penempatan lulusan IPDN dengan pola lintas provinsi, dalam rangka mendorong pemerataan pembangunan. Sekaligus untuk membantu peningkatan kualitas sumber daya manusia di daerah yang masih dinilai minus. Sehingga, mereka diharapkan bisa jadi penggerak pengelolaan pemerintahan yang baik, efektif dan efisien.

"Tujuan besar lainnya adalah lulusan IPDN adalah perekat NKRI yang harus siap ditempatkan di lintas Provinsi" katanya.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sendiri, menurut Hadi, sudah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2019 tentang Penempatan Tugas Lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri. Permendagri ini jadi payung hukum penempatan lulusan IPDN sekarang. Dan, pola penempatan lulusan IPDN secara lintas provinsi telah dilakukan di tahun sebelumnya. Jadi bukan hal yang baru.

"Dari tahun ke tahun telah dilakukan dengan jumlah lulusan lebih dari seribu orang setiap tahunnya. Misalnya angkatan XXIII pada tahun 2016 sebanyak 1921 lulusan ditempatkan di lintas provinsi yang tertuang dalam Permendagri Nomor 78 Tahun 2017, lalu lulusan angkatan XXIV tahun 2017 dengan jumlah lulusan 2014 tertuang dalam Permendagri Nomor 78 Th. 2017. Sementara angkatan XXV tahun 2018 sebanyak 1457 lulusan di tempatkan di lintas provinsi dan tertuang dalam Permendagri Nomor 34 Tahun 2019," tuturnya.
Halaman Selanjutnya....

Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top