Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

PPKM Level 4 Diperpanjang, Bagaimana Sistem Kerja ASN?

Foto : Istimewa

ASN menerapkan protokol kesehatan.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pemerintah kembali memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 sampai dengan tanggal 16 Agustus. Kebijakan ini diperpanjang untuk memutus mata rantai penularan Covid-19.

Lalu, bagaimana sistem kerja para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di wilayah dengan status PPKM Level 4? Lewat keterangan tertulisnya, Humas Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Humas Kemenpan RB), menyatakan, bahwa untuk ASNnpada sektor non-esensial di wilayah PPKM Level 4 tetap melakukan work from home (WFH) seratus persen selama perpanjangan PPKM Level 4.

"Selama masa perpanjangan ini, sistem kerja ASN tetap berpedoman pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 16 Tahun 2021," kata Humas Kemenpan RB.

Sementara, untuk pengaturan level wilayah PPKM, lanjut Humas Kemenpan RB, berpedoman pada penetapan yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri. Hal ini sesuai dengan Surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo yang terbaru, yakni Surat Edaran Menpan RB Nomor 18 Tahun 2021 tentang Sistem Kerja Pegawai ASN Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Masa Pandemi Covid-19.

"Sesuai dengan SE Menpan RB Nomor 16 Tahun 2021, ASN pada sektor esensial di wilayah PPKM Level 4 wajib menjalankan work from office (WFO) sebanyak 50 persen," kata Humas Kemenpan RB.

Sedangkan ASN yang bertugas di sektor kritikal, kata Humas Kemenpan RB, melaksanakan WFO sebanyak 100 persen. Sistem kerja pegawai ASN di wilayah Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua yang berada di wilayah level 4, mengacu pada sistem kerja di wilayah Jawa dan Bali.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top