Kawal Pemilu Nasional Mondial Polkam Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Otomotif Rona Telko Properti The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis Liputan Khusus

PPKM Kembali Diperpanjang Sampai Tahun Depan

Foto : Antara

Ilustrasi PPKM.

A   A   A   Pengaturan Font

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) menjelang libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.

Perpanjangan PPKM itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2022 untuk Perpanjangan PPKM Wilayah Jawa dan Bali dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 2022 untuk Perpanjangan PPKM Wilayah Luar Jawa Bali yang mulai berlaku 6 Desember 2022 sampai dengan tanggal 9 Januari 2023.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Bina Adwil) Kemendagri, Safrizal menyampaikan PPKM Jawa Bali dan luar Jawa Bali akan tetap diperpanjang untuk menahan laju infeksi Covid-19 selama libur akhir tahun.

"Hari ini kami sampaikan bahwa PPKM Jawa Bali dan luar Jawa Bali akan tetap diperpanjang untuk menekan laju kenaikan Covid-19. pemerintah tetap harus mengambil keputusan memperpanjang PPKM untuk menahan laju kenaikan Covid-19 terutama menjelang libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 (Nataru)," kata Safrizal pada Selasa (6/12).

Selain itu, Safrizal pun menegaskan bahwa keputusan PPKM merupakan langkah antisipatif pemerintah menghadapi libur natal dan tahun baru.

"Perlu kami sampaikan bahwa perpanjangan kali ini sekaligus sebagai persiapan pemerintah dan pemerintah daerah untuk menghadapi adanya libur natal dan tahun baru, sehingga kegiatan masyarakat baik di tempat ibadah maupun fasilitas umum lainnya dapat berjalan dengan baik dan tidak menjadi pusat penyebaran virus Covid-19," jelas Safrizal.

Berdasarkan indikator yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes), seluruh Kabupaten/Kota di Indonesia saat ini ditetapkan berada di Level 1.

Dengan demikian, seluruh kegiatan dapat dilaksanakan secara normal dengan tetap memperhatikan penerapan protokol kesehatan dan screening melalui aplikasi PeduliLindungi.

"Walaupun seluruh aktivitas dapat beroperasi 100%, kami tegaskan kembali kepada setiap pengelola gedung ataupun panitia kegiatan untuk memaksimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi, termasuk kepada seluruh masyarakat yang akan beraktivitas di pusat perbelanjaan, hingga pada saat nonton bareng perhelatan Piala Dunia 2022," tuturnya.


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Suliana

Komentar

Komentar
()

Top