PPKM Darurat Tak Ganggu Pelayanan Masyarakat di Kabupaten Bogor
Asisten Pemerintahan (Aspem) Pemkab Bogor, Hadijana selaku Serkretaris Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor
"Apalagi kalau di desa, biasanya kan bisa datang langsung ke rumah kepala desa. Kecamatan belum semua (digital), tapi mereka sifatnya membantu administrasi Dinas Kependudukan," kata Hadijana.
Seperti diketahui dalam aturan PPKM Darurat, pemerintah mewajibkan perkantoran memberlakukan kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) sebanyak 100 persen untuk seluruh sektor non-esensial.
Sementara bagi sektor esensial seperti keuangan, perbankan, perhotelan non-karantina, dan komunikasi, maksimum boleh bekerja di kantor atau work from office (WFO) sebanyak 50 persen dengan protokol kesehatan.
Kemudian sektor kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik, industri makanan dan minuman, serta penunjang, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, listrik serta air diperbolehkan WFO maksimum 100 persen dengan protokol kesehatan ketat.
Redaktur : PEMRED
Komentar
()Muat lainnya