Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pencegahan Wabah - Kepala daerah terancam diberhentikan sementara jika tidak laksanakan PPKM

PPKM Darurat Dinilai Efektif Menahan Penyebaran Covid-19

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dinilai akan efektif menahan laju penyebaran Covid-19 di Pulau jawa dan Pulau Bali yang jumlahnya terus melonjak. Perekonomian memang akan anjlok, tetapi dipastikan itu hanya sementara.

Demikian kesimpulan pendapat dari staf pengajar Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Esther Sri Astuti, Ekonom Universitas Katolik Atmajaya Yogyakarta, Y Sri Susilo, dan pengamat ekonomi dari Universitas Surabaya (Ubaya), Wibisono Hardjopranoto, Kamis (1/7).

"PPKM Darurat sudah tepat mengingat tingginya kasus dalam beberapa minggu belakangan. Memang sektor usaha akan menderita dengan tutupnya pusat perbelanjaan, tetapi penjualan kan masih bisa dilakukan secara online. Ada perubahan perilaku konsumen dari transaksi pasar offline ke online," kata Esther yang juga Direktur Program Indef.

Menurut Esther, selama PPKM seharusnya pemerintah memberi insentif. Namun pemberian insentif biasanya disesuaikan dengan fiscal space (ruang anggaran) pemerintah apakah masih ada dana atau tidak. Negara yang memberi social protection lebih banyak maka akan lebih cepat pulih ekonominya. Insentif bisa berupa relaksasi kredit dan relaksasi pajak, tidak harus bantuan tunai.

Presiden Joko Widodo , Kamis (1/7) mengumumkan bahwa pemerintah akan melakukan pengetatan aktivitas dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali, termasuk mengharuskan bekerja dari rumah dan mal ditutup.

"Setelah mendapat banyak masukan dari para menteri, para ahli kesehatan, dan juga para kepala daerah, saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021," kata Presiden Joko Widodo dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Kamis.

Cakupan area PPKM Darurat sendiri akan terbagi atas 48 kabupaten/kota dengan situasi pandemi level 4 dan 74 kabupaten/kota dengan situasi pandemi level 3 di Pulau Jawa dan Bali.

Dalam paduan implementasi PPKM Darurat yang diterima di Jakarta, Kamis, beberapa cakupan pengetatan aktivitas yang diberlakukan adalah kewajiban bekerja dari rumah atau work from home (WFH) untuk semua pekerja sektor non-esensial dan kegiatan belajar mengajar juga harus dilakukan secara online atau daring. (Selengkapnya lihat tabel).

Wibisono Hardjopranoto, mengatakan, masyarakat dan pelaku usaha seharusnya memahami dan menerima pemberlakuan PPKM darurat, mengingat upaya untuk menyelamatkan jiwa harus tanpa kompromi.

"Memang tidak boleh main-main, demi mencegah semakin meluas dan timbul banyak korban. Dan ekonomi sulit untuk pulih kalau tidak dikendalikan dahulu," kata Wibisono.

Bahkan seharusnya penerapan PPKM darurat ini bisa dikatakan sudah berkompromi, mengingat daerah-daerah yang masuk zona hitam harusnya di lockdown.

Sri Susilo menjelaskan, kenyataan harus segera diterima dan setiap keputusan untuk menyelamatkan negara dari keadaan pandemi yang makin buruk harus didukung sepenuhnya.

Menurutnya, kondisi pandemi menuntut kebijakan yang tepat untuk menyeimbangkan kepentingan kesehatan dan ekonomi. Tak ada jalan lain, jika kondisi kesehatan sedang memburuk maka ekonomi memang harus segera direm.

"Yang kita hindari adalah dampak terburuk. Semua pilihan sulit. PPKM Darurat mungkin merugikan sektor bisnis tertentu tapi kalau tidak PPKM Darurat situasi justru akan makin sulit dan periode sulitnya akan jauh lebih panjang," tandas Susilo.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Hariyadi Sukamdani terkait PPKM Darurat meminta agar pihak berwenang memberi lebih banyak dukungan fiskal untuk membantu perusahaan membayar bunga pinjaman bank dan gaji. Karena selama PPKM, pendapatan bisnis mereka dipastikan turun. "Kami berharap ada solusi agar perusahaan tidak kolaps semua atau dinyatakan pailit," kata Hariyadi.

Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Alphonzus Widjaja, memperingatkan bahwa pemutusan hubungan kerja (PHK) tidak dapat dihindari jika mal ditutup total selama PPKM.

Sanksi Tegas

Menjawab pernyataan Hariyadi dan Alphonzus, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang juga Koordinator PPKM Darurat Jawa- Bali, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa keputusan yang diambil memang tidak bisa memuaskan semua pihak.

"Mau membuat semua orang senang itu susah. "Selama empat hari ini kami susun dengan mendengarkan semua pandangan, baik dari epidemiolog, asosiasi profesi kedokteran, macam-macam. Proses pengambilan keputusan dilakukan dengan cermat," katanya dalam konferensi pers virtual, Kamis.

Luhut juga mengungkapkan bahwa pemerintah menyiapkan sanksi tegas bagi siapapun yang melanggar protokol kesehatan. "Apakah ada sanksi? Kita akan berikan sanksi, dan saya pikir sanksinya akan dibuat yang mendidik kepada mereka," katanya.

Luhut juga tegas mengingatkan para kepala daerah untuk melaksanakan ketentuan dalam PPKM Darurat. Kepala daerah terancam diberhentikan sementara jika tidak melaksanakan ketentuan dalam PPKM Darurat.

"Ini penting. Dalam hal gubernur, bupati dan walikota tidak melaksanakan ketentuan pengertian aktivitas masyarakat selama periode PPKM Darurat dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut sampai pemberhentian sementara sebagaimana diatur pasal 68 ayat 1 dan 2 UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah," katanya.

14 Aturan PPKM Darurat di Jawa dan Bali*

1. Sektor non-esensial 100 persen work from home (WFH).

2. Seluruh kegiatan belajar-mengajar dilakukan daring.

3. Untuk sektor esensial diberlakukan 50 persen maksimum staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan (prokes), dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimal staf work from office (WFO) dengan prokes.

  • Sektor esensial meliputi keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non-penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.
  • Sektor kritikal yaitu energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, obyek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
  • Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00, dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Untuk apotek dan toko obat buka 24 jam.

4. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup.

5. Kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan di tempat (dine in).

6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

7. Tempat ibadah seperti masjid, mushala, gereja, pura, wihara, dan kelenteng, serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara.

8. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya) ditutup sementara.

9. Kegiatan seni budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.

10. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa (rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan prokes lebih ketat.

11. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan prokes secara lebih ketat dan tidak diperkenankan makan di tempat resepsi. Makanan tetap dapat disediakan dengan wadah tertutup untuk dibawa pulang.

12. Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus, dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

13. Masker tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker.

14. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan.

*Sumber: Konferensi pers Menkopolhukam, Kamis (1/7/)


Redaktur : PEMRED
Penulis : Antara, Fredrikus Wolgabrink Sabini, Selocahyo Basoeki Utomo S, Eko S, CNA

Komentar

Komentar
()

Top