PPKM Darurat
Foto : KORAN JAKARTA/Selocahyo
Petugas melakukan pendataan di Blok Covid-19, Tempat Pemakaman Umum (TPU) Keputih, Surabaya, Jawa Timur, baru-baru ini. Pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali mulai 3 hingga 20 Juli 2021.
Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Selocahyo Basoeki Utomo S
Komentar
()Muat lainnya