Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

PPKM Basis Mikro Kembali Diperpanjang, Lampung dan Provinsi Lain Menyusul DKI Jakarta

Foto : Istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Pemerintah kembali memutuskan memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro.

Untuk wilayah DKI Jakarta, Anies Baswedan selaku Gubernur DKI Jakarta melalui Keputusan Gubernur Nomor 478 Tahun 2021 memutuskan memperpanjang PPKM mikro sampai dengan 3 Mei 2021.

Dengan diperpanjangnya PPKM ini diharapkan masyarakat disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan dan tetap melaksanakan 3M (menjaga jarak, memakai masker, dan mencuci tangan).

Sebagai tambahan, parameter kasus positif aktif, terdapat 5 tambahan provinsi untuk mengikuti PPMK ini yakni, Sumatera Barat, Jambi, Bangka Belitung, Lampung dan Kalimantan Barat.

Sehingga total saat ini akan terdapat 25 provinsi yang menerapkan PPKM mikro. PPKM mikro bisa dikatakan efektif dalam menurunkan angka kasus aktif Covid-19 di Indonesia.

Airlangga Hartarto, selaku Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional menjelaskan bahwa penerapan PPKM mikro sudah menunjukkan hasil yang positif. Misalnya kasus aktif per 18 April 2021 berada di single digit atau turun tajam dibandingkan bulan Februari yang tercatat sebesar 16%.

Selanjutnya, Airlangga juga menegaskan PPKM mikro menekan angka keterisian kasus perawatan di rumah sakit (Bed Occupancy Rate/BOR). Saat ini terdapat BOR berada di atas 60%.

"Bed occupancy 35% dan tidak ada provinsi yang di atas 60%. PPKM dan PPKM mikro yang diterapkan mulai berhasil mengendalikan laju Covid-19 di mana rata-rata kasus aktif terus menurun. Di Januari 15,43%, Februari 13,57%, Maret 9,52%, dan April 7,23%," jelas Airlangga.


Editor : FBC
Penulis : Reisky Aulia

Komentar

Komentar
()

Top