Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

PPKM 4 Level Berakhir 25 Juli, Ini Isi Lengkap Surat Menpan RB Soal Sistem Kerja yang Harus Diperhatikan ASN

Foto : Istimewa

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo.

A   A   A   Pengaturan Font

Sedangkan, bagi ASN yang bekerjatidak di lokasi wilayah PPKM Level 4 maupun Level 3, sistem kerjanya dilakukan dengan memperhatikan kriteria zonasi kabupaten atau kota. Ada pun kriteria berdasarkan zonasi itu yakni pada kabupaten atau kota yang berada dalam zona oranye dan zona merah, ASN melaksanakan tugas kedinasan di kantor dengan komposisisebesar 25 persen.

"Lalu pada kabupaten atau kota selain pada zona oranye dan zona Merah, pegawai ASN melaksanakan pelaksanaan tugas kedinasan di kantor dengan komposisi 50 persen. Tapi sistem kerja di kantor ini harus tetap dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat. Dan juga tetap memperhatikan sasaran kinerja dan target kerja pegawai yang bersangkutan," ujar mantan Menteri Dalam Negeri tersebut.

Menteri Tjahjo juga mengingatkan, pelaksanaan penyesuaian sistem kerja agar tetap memperhatikan dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Untuk itu, ia meminta Pejabat Pembina Kepegawaian pada instansi pemerintah agar memperhatikan beberapa hal. Pertama, melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran dan target kinerja pegawai. Kedua, melakukan penyederhanaan proses bisnis dan standar operasional prosedur dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.

"Ketiga, menggunakan media informasi untuk penyampaian standar pelayanan baru melalui media publikasi, membuka media komunikasi online sebagai wadah konsultasi maupun pengaduan dan memastikan bahwa output dari produk pelayanan yang dilakukan secara daring atau online maupun luring atau offline tetap sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Ada pun surat edaran yang dikeluarkan berlaku sampai dengan berakhirnya kebijakan PPKM pada masa pandemi Covid-19," kata Tjahjo.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top