Nasional Luar Negeri Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona Genvoice Kupas Splash Wisata Perspektif Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kebijakan Daerah - ASN Dilarang Menggunakan Fasilitas Negara

PPK Diminta Netral dalam Pilkada

Foto : ANTARA/Shabrina Zakaria

Suasana pelantikan dan pengambilan sumpah janji PPK di Kota Bogor untuk Pilkada 2024.

A   A   A   Pengaturan Font

"Ini merupakan salah satu tahapan pilkada yang harus dilaksanakan dengan membentuk badan ad hok," jelas Habibi. Lebih lanjut, Habibi menuturkan, setelah pelantikan, para anggota PPK akan menjalani orientasi sebelum bertugas. Mereka juga akan memilih ketua dan divisi untuk tiap kecamatan.

"Ini adalah model KPU. Ada divisi-divisi. Untuk kecamatan akan mereka plenokan," ujarnya. Di samping itu, Habibi menyebut, para anggota PPK juga bertugas untuk membangun koordinasi dan komunikasi dengan pemangku kebijakan di kecamatan masing-masing. "Tugas mereka pertama-tama membangun koordinasi dan komunikasi baik dengan forum komunikasi pimpinan kecamatan maupun tokoh masyarakat," ucapnya.

Baca Juga :
Airin-Ade Nomor Satu

Larangan ASN

Sementara itu, Penjabat Wali Kota Tangerang, Nurdin, mengeluarkan Surat Edaran tentang ketentuan netralitas ASN. Isinya, antara lain, para ASN dilarang menggunakan fasilitas negara untuk berbagai kegiatan dalam Pilkada Serentak Tahun 2024. "ASN yang akan mengikuti pilkada, dilarang menggunakan fasilitas negara untuk berbagai kegiatan pilkada," tandas Nurdin.

Dia menegaskan, berdasarkan pokok-pokok penting dalam SE tersebut, ASN yang mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai kepala daerah wajib mengundurkan diri sebagai ASN, setelah ditetapkan sebagai calon oleh KPU. Nurdin juga mengimbau seluruh ASN Kota Tangerang untuk menjaga netralitas. "Jangan terlibat dalam politik praktis selama masa pilkada," tegasnya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Aloysius Widiyatmaka, Antara

Komentar

Komentar
()

Top