Kebijakan Daerah - ASN Dilarang Menggunakan Fasilitas Negara
PPK Diminta Netral dalam Pilkada
Foto : ANTARA/Shabrina Zakaria
Suasana pelantikan dan pengambilan sumpah janji PPK di Kota Bogor untuk Pilkada 2024.
Menurutnya, ASN harus fokus dalam tugas. Fungsinya adalah melayani masyarakat. ASN dilarang menjadi anggota partai politik. Jangan mengikuti kampanye. Juga tidak boleh menjadi juru kampanye.
Baca Juga :
Sambut Pilkada, Polda Gelar Rakernis
Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Aloysius Widiyatmaka, Antara
Komentar
()Muat lainnya