Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penerimaan Perpajakan

PPh dari Program Amnesti Pajak Jilid II Capai Rp1 T

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat nilai Pajak Penghasilan (PPh Final) yang terkumpul dari Program Pengungkapan Sukarela alias Amnesti Pajak Jilid II mencapai 1,1 triliun rupiah dari 10.725 Wajib Pajak (WP) pelapor. Adapun harta bersih yang dilaporkan dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS) mencapai 10,25 triliun rupiah sampai 7 Februari 2022.

"Nilai tersebut terdiri dari laporan harta bersih dalam negeri dan repatriasi sebesar 8,84 triliun rupiah, harta yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara sebesar 617,24 miliar rupiah, dan harta di luar negeri sebesar 798,07 miliar rupiah," sebagaimana dikutip dari laman resmi PPS Ditjen Pajak di Jakarta, Senin (7/2).

Wajib Pajak pun masih dapat melaporkan harta yang belum terlaporkan secara sukarela melalui aplikasi pengungkapan dan pembayaran https://pajak.go.id/pps 24 jam dalam 7 hari sampai 30 Juni 2022. "Kita coba memberikan kemudahan dengan saluran penyampaiannya kita lakukan secara online," kata Dirjen Pajak Suryo Utomo, beberapa waktu lalu.

Suryo menambahkan untuk Wajib Pajak yang mengalami kesulitan, DJP menyediakan helpdesk PPS yang tersedia di seluruh unit vertikal DJP. Apabila Wajib Pajak kesulitan namun tidak bisa datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak, DJP menyediakan saluran-saluran non-tatap muka, yaitu helpdesk online melalui Whatsapp dengan nomor 081156-15008 dan Kring Pajak 1500-008 pada Senin-Jumat pukul 08.00-16.00 WIB.

Pajak Digital
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top