Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penerimaan Perpajakan

PPh dari Program Amnesti Pajak Jilid II Capai Rp1 T

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Sementara itu, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal menyebutkan penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atas produk digital telah mencapai 5,03 triliun rupiah sejak 2020 sampai 31 Januari 2022.

"Dari sejak implementasinya pada 2020 sampai sekarang, sudah ada 98 PMSE yang kami tunjuk secara bertahap dan nanti akan kami evaluasi secara terus-menerus," ucap Yon dalam Konvensi Nasional HPN 2022 yang dipantau secara daring di Jakarta, Senin (7/2).

Pemungutan PPN PMSE telah dilakukan sejak 2020 yang diatur dalam Pasal 6 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) Nomor 1 tahun 2020.

Yon memerinci penyetoran PPN PMSE tersebut terdiri dari senilai 731,4 miliar rupiah pada 2020, sekitar 3,9 triliun pada 2021, dan 397,2 miliar rupiah pada Januari 2022.

Adapun sebanyak 98 PMSE yang telah ditunjuk meliputi 52 penunjukan, tiga pembetulan, dan satu pencabutan PMSE pada tahun 2020, 43 penunjukan, dan 12 pembetulan pada 2021, dan empat penunjukan dan dua pembetulan di bulan Januari 2022. Yon menegaskan akan terus menyisir berbagai transaksi PMSE yang dilakukan agar bisa dikenakan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top