Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penerimaan Siswa Baru | Mendikbud Menegaskan Pelaksanaan PPDB Harus Bebas Pungli

PPDB 2018 Diwarnai Kecurangan

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Seperti diberitakan bahwa PPDB sekolah negeri telah dimulai di sejumlah daerah.

Sebelumnya, Mendikbud, Muhadjir Effendy, meminta agar pelaksanaan PPDB bebas dari praktik jual beli kursi maupun pungutan liar. Kemendikbud juga menegaskan tidak ada kompromi pelaksanaan Permendikbud 14/2018 tentang PPDB pada Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lainnya yang sederajat.

Dalam Permendikbud 14/2018 tentang PPDB disebutkan kriteria utama dalam penerimaan siswa baru, yakni jarak sesuai dengan ketentuan zonasi.

Dalam peraturan menteri tersebut dijelaskan pemerintah daerah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat minimal 90 persen dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.

Sebanyak lima persen kuota untuk jalur prestasi dan lima persen lagi untuk anak pindahan atau terjadi bencana alam atau sosial.
Halaman Selanjutnya....

Penulis : Eko S

Komentar

Komentar
()

Top